Scroll untuk baca artikel
HukrimLahat

Polres Lahat Bawa Penyalahguna Narkoba yang Viral untuk Rehabilitasi, Setelah Dinyatakan Positif

×

Polres Lahat Bawa Penyalahguna Narkoba yang Viral untuk Rehabilitasi, Setelah Dinyatakan Positif

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, LAHAT | Polres Lahat melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) telah menindaklanjuti laporan terkait seorang penyalahguna narkoba yang videonya viral di media online dan media sosial. Proses ini dimulai sejak adanya pengaduan yang diterima dari Banpol pada 29 September 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Pada 30 September 2024, sekitar pukul 11.22 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP Haerudin, S.H., melalui Kanit Idik II, memerintahkan tim piket Sat Resnarkoba untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Penyelidikan awal dilakukan dengan menghubungi seorang pelapor bernama Andre, yang menyatakan bahwa video viral tersebut berasal dari Mia. Mia adalah seorang yang memiliki hubungan asmara dengan Chandra Fianto alias Chanchan, pria dalam video tersebut.

Setelah mengumpulkan keterangan dari Mia, diketahui bahwa video yang menunjukkan Chanchan mengonsumsi sabu sudah lama tersimpan di ponselnya. Video tersebut dibuat pada Mei 2024 oleh Chanchan sendiri untuk diberitahukan kepada Mia terkait aktivitasnya. Permasalahan antara Mia dan Chanchan membuat Mia kemudian menyebarkan video tersebut melalui Banpol.

Tim Sat Resnarkoba Polres Lahat kembali mendatangi rumah Chanchan pada 7 Oktober 2024 untuk melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Meskipun demikian, Chanchan tetap dibawa ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, Chanchan mengakui bahwa dirinya adalah pria dalam video tersebut dan membenarkan bahwa ia sedang menggunakan sabu. Hasil tes urine menunjukkan positif mengandung zat Methamphetamine (sabu), dan Chanchan juga mengakui bahwa ia sering mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Sebagai tindak lanjut, pada 10 Oktober 2024, Chanchan dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai dengan SEMA No. 4 tahun 2010 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 54 UU RI No. 35 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa penyalahguna narkotika untuk diri sendiri wajib menjalani rehabilitasi apabila tidak ditemukan barang bukti pada saat tertangkap tangan.

Dengan langkah ini, Polres Lahat menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendukung pemulihan bagi penyalahguna melalui rehabilitasi medis dan sosial.