Scroll untuk baca artikel
Fakfak

Wow! Polres Fakfak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Handphone

27
×

Wow! Polres Fakfak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Handphone

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Handphone yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor STBLP/133/VII/2024/Papua Barat.Res Fakfak tanggal 1 Juli 2024.

Pengungkapan kasus ini dibeberkan dalam kegiatan Pres Release dan konference pers yang dilaksanakan Satreskrim Polres Fakfak di depan gedung Mapolres Fakfak pada hari kamis(4/7/2024).

Dalam kesempatan ini, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE., MH,melalui Wakapolres Kompol Indro Rizkiadi,S.I.K, Mengatakan “hari ini kita mengelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Pencurian yang baru-baru ini terjadi.

Sebanyak 2 orang yang kita sudah tetapkan sebagai Tersangka yakni tersangka inisial ” WCY” laki-laki,umur 21 tahun,agama islam,pekerjaan pelajar alamat jl cendrawasih Fakfak, sedangkan tersangka satunya tidak disebutkan identitasnya dikerenakan dibawah umur” Ujarnya.

Kedua tersangka mengambil 2 (dua) Unit Handphone Merek REALME NOTE 50, 1 (satu) Unit Handphone Merek REALME C33, 2 (dua) Unit Handphone VIVO Y16, 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A58, 1 (satu) Unit OPPO A17k, 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO A38 dan 2 (dua) Unit Handphone Dami (Pajangan).

Mengenai Modus Operandi tindak pidana pencurian tersebut Wakapolres mengatakan, “Para tersangka Melakukan Pencurian Pada malam hari dengan Bersama-sama masuk ke Toko/Counter HP (TKP) merusak kunci jendela menggunakan Alat berupa Obeng berukuran Kecil Berwarna Hitam serta Gunting berukuran Kecil Bergagang Plastik, sedangkan Motifnya ingin Menguasai atau memiliki barang yang diambil atau dicuri.

Saat ini tersangka WCY sudah diamankan pada rutan Polres Fakfak, sedangkan tersangka kedua tidak menjalankan penahanan dikarenakan merupakan anak dibawah umur.

Penyidik Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 (Delapan) Unit Handphone. Beserta dusbox antara lain. 1 Unit Handphone merek REALME NOTE 50, 1 Unit Handphone merek REALME C33, 1 Unit Handphone VIVO Y16, 1 Unit Handphone merek OPPO A58, 1Unit Handphone merek OPPO A17k, 1 Unit Handphone merek OPPO A38, 2 Unit Handphone DAMI (Pajangan), 1 Buah Obeng, 1 Buah Gunting sesuai hasil Rekaman CCTV.

Atas perbuatan para tersangka tersebut penyidik Satreskrim Polres Fakfak menjerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e,4e dan 5e KUHPidana Dan atau Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman 9 (Sembilan ) Tahun Penjara, Pungkasnya

Wakapolres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi,S.I.K,mengimbau kepada seluruh Masyarakat Fakfak agar, “jika mendengar melihat maupun mengalami tentang adanya tindak kejahatan agar segera melaporkan ke kami, karena segala keberhasilan kita tentunya berkat dukungan dan informasi dari masyarakat”, Pesannya.

Kegiatan Pres Release tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi,S.IK didampingi KabagOps Polres Fakfak AKP Bima Sakti P.L,SIK,MH, Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra,S.Sos,MH, Kapolsek Fakfak AKP Slamet Eko Rohmanudin,SH,MH,serta melibatkan Personel Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Fakfak dengan menghadirkan Tersangka dan Barang bukti yang disita, (IB).