Scroll untuk baca artikel
Fakfak

Polres dan Perindag Fakfak Temukan Ketidaksesuaian Volume Minyak Kita, Penjualan Sementara Dihentikan

×

Polres dan Perindag Fakfak Temukan Ketidaksesuaian Volume Minyak Kita, Penjualan Sementara Dihentikan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, FAKFAK  | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Fakfak melakukan inspeksi terhadap ketersediaan dan kualitas minyak goreng subsidi merek “Minyak Kita” di wilayah hukum Polres Fakfak.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., bersama Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag Fakfak, Lukito Saksomo Jati, ST., MM. Tim melakukan pengecekan di beberapa distributor utama dengan total stok yang tersedia sebanyak 4.530 karton, terdiri dari kemasan 1 liter dan 2 liter.

Dalam pengawasan tersebut, ditemukan bahwa beberapa produk “Minyak Kita” kemasan 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya. Hasil pengujian menunjukkan adanya kekurangan volume dengan total selisih mencapai 2,6 liter dari 4 sampel yang diuji.

Menanggapi temuan ini, Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E., M.H., mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng subsidi.

“Kami mengimbau masyarakat Fakfak untuk memperhatikan takaran minyak goreng sebelum membeli. Jika menemukan ketidaksesuaian ukuran atau harga yang melebihi ketentuan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau Dinas Perindag,” ujar Kapolres Fakfak.

Selain itu, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait guna memastikan minyak goreng subsidi didistribusikan sesuai aturan.

“Kami akan mengambil tindakan hukum jika ditemukan penjualan minyak goreng subsidi dengan harga di atas ketentuan atau tidak sesuai standar ukuran,” tegas AKP Arif Usman Rumra.

Hasil pengecekan ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk langkah selanjutnya. Sementara itu, penjualan minyak goreng subsidi merek “Minyak Kita” kemasan 1 liter untuk sementara dihentikan sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian terkait. (IB)