BERITAPRESS, ID FAKFAK/Pemilik Hak Ulayat setelah memasang spanduk peringatan areal Pelabuhan Laut Kabupaten Fakfak akhirnya KSOP dan PT Pelindo Fakfak gelar rapat tertutup yang di hadiri Forkopimda.
Setelah ke 3 pihak bersepakat untuk telah menyelesaikan masalah tersebut secara internal, Spanduk berisikan peringatan palang di area Pelabuhan Laut itu juga dibuka,(29/4/2025).
Kepala KSOP Fakfak, Anggiat P Marpaung kepada didamping Kepala PT Pelindo Silas Warfandu kepada awak media tegaskan rapat tadi telah membahas mengenai berbagai persoalan dan khususnya tadi membicarakan masalah dengan Ndari Cahaya Papua (NCP) terkait kerjasama pemanfaatan alat bongkar muat di Kabupaten Fakfak ini.
“Melalui rapat tadi kami sudah mendapatkan masukkan dari Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik dan disepakati bersama agar permasalahan tersebut dibicarakan dan diselesaikan secara internal”.
“Semoga dengan hadirnya Forkopimda bisa diselesaikan bersama serta tuntas dan menemui kesepakatan,” katanya.
Sebelumnya belum mendapatkan titik temu atau kesepakatan bersama terkait dengan penggunaan ataupun pemanfaatan alat bongkar muat di area Pelabuhan Fakfak.
Pasalnya dari sisi aturan memang harus ada kerjasama dengan badan usaha di Pelabuhan Fakfak, itu secara aturan sudah wajib,” Ujarnya.
Di waktu yang sama General Manager (GM) Pelindo Regional 4 Fakfak, Silas Warfandu mengatakan tarif yang ditentukan atau diberlakukan ialah yang dipakai sesuai regulasi, sehingga tidak ada penentuan tarif secara sepihak.
“Di dalam aturan kita yakni Undang-undang Nomor 66 Tahun 2023 tengang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa poin pasal 99 A sudah jelas bahwa kita bisa kerjasama dengan siapa saja secara profesional dan di situ kita bicara secara bisnis dengan siapa saja yang bergerak di areal Pelabuhan Kabupaten Fakfak,” Tegasnya,(IB).