BERITAPRESS, LAHAT | Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat telah memulai kegiatan sosialisasi pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang merupakan salah satu sektor penting dalam pendapatan daerah. Sosialisasi ini diikuti oleh utusan dari kecamatan, kelurahan, dan desa.
Sosialisasi yang digelar pada Rabu, 4 Desember 2024 hingga Jumat, 6 Desember 2024 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pemutakhiran ZNT dan NJOP sebagai dasar penetapan nilai pajak. Proses pemutakhiran data ini dianggap sangat penting, mengingat pesatnya kenaikan harga tanah dan properti di Kabupaten Lahat akibat peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.
“Diharapkan selama sosialisasi ini, peserta dapat memberikan informasi tentang pemutakhiran tersebut kepada masyarakat,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subranuddin SE MAP melalui Sekretaris Bapenda Apriyansyah SE MM, didampingi Kabid Perencanaan Bapenda Ansori, Rabu (4/12).
Lanjut Subranuddin, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah. Ini termasuk penetapan nilai NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2. Sebelum adanya pembaruan, nilai NJOP di Kabupaten Lahat masih mengacu pada Keputusan Bupati Lahat Nomor 979/22/KEP/DPPKAD/2016 yang ditetapkan pada 22 Februari 2016, yang kini sudah tidak lagi relevan dengan harga pasar tanah yang terus berubah.
“Oleh karena itu, pemutakhiran data Zona Nilai Tanah dan NJOP menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pajak yang dikenakan pada objek pajak sesuai dengan nilai pasar yang sesungguhnya,” ujarnya.
Sosialisasi ini diadakan dengan tujuan agar masyarakat, terutama wajib pajak, memahami pentingnya proses pemutakhiran data ZNT dan NJOP dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan pajak daerah. Pemutakhiran ini tidak hanya berdampak pada penetapan nilai PBB-P2, tetapi juga pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Jadi nanti masyarakat jangan terkejut ketika melihat nilai PBB P2 atau BPHTB-nya berubah,” tambahnya.
Hingga akhir 2024, pemutakhiran data telah berhasil dilakukan di Kecamatan Lahat, yang mencakup 13 desa dan 16 kelurahan. Rencananya, pemutakhiran data ZNT dan NJOP akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lahat pada tahun 2025.
Beberapa sasaran yang ingin dicapai dari pemutakhiran data ini antara lain:
- Tersedianya database PBB-P2 yang up-to-date untuk mendukung penetapan pajak yang lebih akurat.
- Pembentukan Bank Data Pasar untuk menentukan nilai NJOP yang sesuai dengan kondisi pasar terkini.
- Penyempurnaan penggolongan nilai bumi dan penentuan ZNT yang lebih tepat untuk menentukan besaran NJOP sebagai dasar pengenaan pajak.
Melalui proses pemutakhiran ini, diharapkan sistem pajak daerah di Kabupaten Lahat dapat menjadi lebih profesional dan akuntabel, serta memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Selain itu, dengan adanya data yang lebih akurat, diharapkan dapat tercapai tujuan peningkatan pendapatan daerah yang lebih optimal.
Pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang baik merupakan kunci untuk meningkatkan pendapatan daerah, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan di Kabupaten Lahat. Oleh karena itu, Bapenda Kabupaten Lahat berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip legalitas, transparansi, dan keadilan dalam setiap proses pengelolaan pajak daerah.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Lahat dapat lebih memahami pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah dan turut berpartisipasi aktif dalam mendukung keberhasilan pemutakhiran data NJOP dan ZNT.










































