BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Pemerintah Kota Pagar Alam kembali menegaskan komitmennya membangun pemerintahan yang bersih, profesional, serta taat aturan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam. Acara berlangsung di Ruang Rapat Besemah I Setdako Pagar Alam, Jumat (21/11/2025).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini merupakan lanjutan dari perjanjian kerja sama sebelumnya antara Pemkot Pagar Alam dan Kejari Pagar Alam, Nomor 12/KPA/2023 dan 5/N.6.18/GS.1/11/2023 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah berakhir pada 13 November 2025.
Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menyebutkan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.
“Melalui kolaborasi dengan Kejari, kami berharap seluruh kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat, dapat dipertanggungjawabkan, serta melindungi aset daerah yang berpotensi bersengketa. Pendampingan sejak dini sangat penting agar setiap tahapan kebijakan dan pembangunan berjalan sesuai aturan,” ujar Ludi.
Wali Kota juga mengapresiasi dukungan Kejari Pagar Alam yang selama ini konsisten memberikan pendampingan hukum dan administrasi pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam, Dr. Ira Ferbriana, SH., M.Si, menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar seremonial, melainkan instrumen penting bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan langkah kerja tetap berada pada jalur hukum.
Kajari juga memastikan bahwa Kejari Pagar Alam akan terus mendampingi Pemkot dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk pemberian legal opinion, kajian hukum, serta pengawasan titik nol pembangunan untuk mencegah pelanggaran.
“Dengan pendampingan melalui penyuluhan, pembekalan, dan konsultasi, kami berharap OPD tidak salah langkah akibat kurangnya pemahaman hukum,” tegasnya.
(09/PAI)


























