BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melalui rapat koordinasi membahas pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh PT. Sinar Dempo Bangun Persada. Perusahaan ini diketahui mengelola usaha penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk kendaraan seperti mobil, bus, truk, dan sejenisnya, yang berlokasi di Jalan Air Perikan, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Luas lahan yang diajukan untuk perizinan mencapai sekitar 4.171,86 meter persegi dan merupakan pengajuan perizinan baru pada tahun 2025.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Besemah I Setdako Pagar Alam, Kamis (31/7/2025), Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pagar Alam, Dahnial Nasution, menyampaikan bahwa Pemkot memberikan rekomendasi persetujuan bersyarat terhadap pengajuan izin tersebut.
“Usulan dari pihak PT. Sinar Dempo Bangun Persada, dengan ini kita berikan rekomendasi, dengan catatan. Satu, harus memenuhi semua aturan yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, seluruh catatan dalam berita acara seperti izin pengelolaan limbah, baik limbah sungai maupun rumah tangga termasuk pengelolaan sampah, harus dipenuhi oleh pihak PT. Sinar Dempo,” ujarnya.
Selain itu, salah satu poin penting yang ditekankan adalah pengelolaan limbah oli dan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), mengingat lokasi lahan cukup dekat dengan permukiman dan aliran sungai.
“Setiap semester, seluruh poin yang diatur harus dilaporkan dan dibuatkan laporan kepada Wali Kota Pagar Alam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” kata Dahnial menegaskan.
Pemkot Pagar Alam berharap setiap proses perizinan yang diberikan tetap mengacu pada prinsip tata ruang, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat sekitar lokasi usaha. (09/PA)