BERITAPRESS, PALI | Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Propinsi Sumatra selatan bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), BAZNAS, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Daerah Muhammadiyah kabupaten PALI, menetapkan besaran rupiah zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Yaitu sebesar Rp 35 ribu per jiwa.
Rapat penetapan standar minimal uang pengganti beras itu berlangsung di kantor Kemenag Kabupaten PALI, Selasa (19/3/2024).
Adapun Pemerintah Kabupaten PALI diwakili oleh perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda PALI.
Kakan Kemenag PALI, Dr. H. Deni Priansyah mengatakan bahwa standar minimal uang pengganti beras itu ditetapkan setelah melihat harga beras di Pasaran.
Kalau untuk bayar zakat fitrah dengan beras tentu tidak berubah, yakni 2,5 kg per jiwa. Sementara jika bayar dalam bentuk rupiah maka sebesar Rp 35 ribu per jiwa.
“Untuk proses pembayaran zakat fitrah, bisa melalui BAZNAS PALI atau melalui amilin di setiap Masjid. Sementara yang menerima zakat fitrah itu ada delapan golongan, namun diprioritaskan fakir dan miskin,” jelas Deni Priansyah.
Untuk pembayaran fidyah bagi umat Muslim sebesar Rp 35 ribu per hari. Bayar fidyah merupakan pengganti atau penebus bagi muslim yang tidak mampu berpuasa.
“Dengan penetapan yang telah dilakukan, kami mengingatkan agar kaum muslim tidak lupa untuk membayar zakat fitrah. Karena zakat fitrah merupakan Rukun Islam, dan wajib bagi setiap muslim yang bernyawa. Termasuk bayi yang baru lahir pun,” tutupnya. (A.Candra)