OKI

Pemkab OKI dan Kejari Bersinergi, Tertibkan Kios Penunggak Retribusi dan Genjot PAD

×

Pemkab OKI dan Kejari Bersinergi, Tertibkan Kios Penunggak Retribusi dan Genjot PAD

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, OKI | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI terus memperketat pengelolaan aset daerah sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah terbaru dilakukan dengan menempelkan stiker pada kios pedagang yang menunggak retribusi di Pasar Rakyat Kayuagung, Rabu (3/12/2025). Pemasangan stiker tersebut menjadi penanda keseriusan pemerintah dalam menata tata kelola pasar yang selama ini dinilai longgar.

Sekretaris Daerah OKI, H. Asmar Wijaya, yang mewakili Bupati, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam memastikan ketertiban pengelolaan aset.

“Pemda tidak bisa bekerja sendiri. Penertiban ini bukan bentuk intimidasi, melainkan pengingat bahwa pemanfaatan aset daerah wajib disertai kepatuhan membayar retribusi,” ujar Asmar.

Ia menambahkan, dukungan aparat penegak hukum terbukti efektif. Sebelumnya, sinergi Pemkab dan Kejari OKI berhasil menertibkan kendaraan dinas. Pola yang sama kini diterapkan pada pengelolaan pasar, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023.

Dari laporan perkembangan retribusi pasar, hasilnya cukup signifikan. Dari total 845 pemilik kios, sebelumnya hanya 94 pedagang yang rutin membayar sewa. Setelah pendampingan hukum oleh Kejari OKI, jumlah pedagang patuh meningkat menjadi 385 pedagang atau naik sekitar 34,21 persen, sehingga menambah PAD hingga Rp 539 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H. Sumantri, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejaksaan memastikan aset negara, termasuk pasar daerah, dikelola dengan benar agar tidak menimbulkan potensi kerugian.

“Fungsi Datun terus mendampingi pemanfaatan aset negara berupa pasar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kami berkomitmen bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencegah kerugian negara,” ungkap Sumantri.

Ia mencatat, jumlah kios di Pasar Kayuagung meningkat dari 741 unit pada 2024 menjadi 845 unit pada 2025. Namun, tunggakan retribusi masih tinggi, mencapai sekitar Rp 2,2 miliar, dengan potensi penerimaan sebesar Rp 1,2 miliar.

Pendampingan ini, menurut Sumantri, tidak semata terkait penegakan hukum, tetapi juga memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan tertib dan berdampak nyata pada peningkatan PAD. Komunikasi dengan Pemkab OKI pun akan terus diperkuat agar setiap langkah penertiban berjalan efektif.

Pemasangan stiker pada kios penunggak retribusi di Pasar Kayuagung menjadi simbol komitmen bersama Pemkab dan Kejari OKI dalam menata pasar, mengamankan aset daerah, dan memperkuat pendapatan daerah.

“Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Semoga sinergi ini terus ditingkatkan,” tutup Sumantri.

Laporan : Irma