Scroll untuk baca artikel
Berita

Pemkab Fakfak Ajukan Lima Ranperda Strategis, Fokus Pembangunan Jangka Panjang hingga 2045

×

Pemkab Fakfak Ajukan Lima Ranperda Strategis, Fokus Pembangunan Jangka Panjang hingga 2045

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, ID FAKFAK/Pemerintah Kabupaten Fakfak resmi mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam pembukaan Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Sidang Kedua Tahun 2025, yang digelar di Gedung DPRD Fakfak, Senin (29/7/2025).

Agenda tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah hingga tahun 2045.

Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP, menyampaikan langsung pidato pengantar pemerintah daerah dalam sidang paripurna tersebut.

“Lima Ranperda ini disusun untuk menyesuaikan dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan aktual pembangunan daerah ke depan,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Fakfak.

Adapun Ranperda pertama yang diajukan adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Fakfak Tahun 2025–2045. Dokumen ini akan menjadi pedoman utama pembangunan selama dua dekade ke depan, dengan visi: Kabupaten Fakfak Aman, Unggul, dan Berkelanjutan Berbasis Ekosistem Agropolitan, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru.

Selanjutnya, Pemkab Fakfak mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Ranperda ini disebut sebagai dasar hukum penting bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan peraturan daerah secara yustisial maupun non-yustisial.

“Regulasi ini akan menjadi landasan hukum penting bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan peraturan daerah secara yustisial maupun non-yustisial,” katanya.

Ranperda ketiga yang diajukan berkaitan dengan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan nasional dalam perlindungan anak.

“Ini bentuk komitmen kita dalam mendukung kebijakan nasional perlindungan anak sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021,” jelasnya.

Sementara itu, Ranperda keempat mengatur tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam perubahan ini, salah satu poin penting adalah perubahan nomenklatur, termasuk penggabungan fungsi riset dan inovasi ke dalam Bappeda.

Terakhir, Pemkab Fakfak mengajukan Ranperda terkait Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Fakfak Tahun 2020–2040. Aturan ini dianggap tidak relevan karena telah digantikan oleh Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 yang mengikuti ketentuan terbaru penataan ruang.

Menutup pidatonya, Wakil Bupati Fakfak menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan regulasi daerah.

“Semoga kelima Ranperda ini dapat segera disetujui demi mendukung pembangunan Kabupaten Fakfak yang berkelanjutan dan berdaya saing,” tutupnya. (IB).

You cannot copy content of this page