Scroll untuk baca artikel
BanyuasinBeritaSumsel

Pemda Bayuasin Tutup Mata Warga Jadi Korban

0
×

Pemda Bayuasin Tutup Mata Warga Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

Banyuasin. Mario (56) yang merupakan mantan kades Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau, melaporkan warga Teluk Betung ke mapolres Banyuasin atas pmbongkaran paksa bangunan garasinya yang dia dirikan dari tahun 2007. Semua warga yang melakukan pembongkaran tersebut patut diduga sudah melakukan perbuatan dengan sengaja membongkar dan merusak barang milik orang lain sesuai dengan pasal KUHP 406 dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan atau denda 4,5 juta.

Menurut salah satu warga yang berhasil diwawancarai pada Kamis (26/10/2023) Baang ( 37 ), memang benar Mario melaporkan warga yang telah membongkar paksa garasi mobinya kepihak berwajib menurutnya, pembongkaran paksa tersebut dilakukan warga karena yang bersangkutan beberapa kali diminta membongkar sendiri tidak pernh bersedia.

Menurut Ali yang menjabat sebagai kades Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau, kasus terebut bermula dari tahun 2004 yang dimana saat itu Mario menjabat sebagai Kades, karena telah memiliki satu unit mobil, Mario dengan sengaja membangun garasi mobil di lahan yang diketahuinya merupakan tanah Pasum milik desa teluk betung, namun perbuatannya sempat di cegah oleh perangkat Desa saat itu, dirinya mengetahui kalau tanah yang akan didirikan garasi mobil merupakan tanah pasum milik desa dengan luas 10000 m2.

Ketika tahun 2007 perangkat desa tersebut meninggal dunia, lalu Mario meanjutkan niatnya untuk membangun garasi mobil diatas lahan tersebut, “Kami dan masyarakat sempat mencegah keinginan Mario tersebut, namun Mario mengatakan kalau lahan pasum tersebut nantinya akan dipergunakan pihak desa maka garasi tersebut boleh di bongkar”kata ali.

Diatas tanah pasum seperti diketahui saat ini, sudah dibangun pasar dan sarana masyarakat lainnya, mengingat Desa Teluk Betung belum memiliki Gedung serbaguna yang sangat diinginkan masyarakat, Ali yang merupakan kades Teluk Betung saat ini menganggarkan untuk pembangunan Gedung serba guna yang diinginkan masyarakat dengan anggaran sebesar 500 juta rupiah,

Saat masyarakat melakukan pembongkaran terhadap garasi mobil milik Mario, warga dihalang halangi oleh Mario, dirinya mengatakan kalau tanah yang sudah dibangunnya garasi tersebut merupakan tanah miliknya dan ada surat sah ( SPH ) yang dikeluarkan oleh dirinya sendiri saat menjabat sebagai kades, Diketahui warga kalau lahan tersebut sejak lama milik desa “tidak pernah terjadi jual beli diatas lahan tersebut kaena sejak lama tanah tersebut memang diperuntukan untuk pasum Desa Teluk Betung,” tegas Baang saat diwawancarai wartawan.

“Luas tanah yang diakui Mario itu 10000 m2 pak, saya baru kali ini mendengar kalau Mantan Kades mendapatkan tanah dari jasanya menjadi kades, apakah ada aturannya,” tegas baang.

“Pemerintah kabupaten jangan tutup mata terkait permasalahan kami saat ini,  karena lebih dari ratusan warga tidak suka atas perbuatan Mario tersebut apa lagi Mario sudah melaporkan warga yang membongkar garasinya, dan bukan hanya beberapa orang namun ratusan warga yang membongkar garasi tersebut,” jelas Baang,

Sementara itu Camat Pulau Rimau Sumito mengkonfirmasi kalau pihak kecamatan telah melakukan segala upaya seperti yang diperintahkan oleh pihak Pemkab Bayuasin agar menyelesaikan masalah tersebut, namun sudah dilakukan beberapak kali mediasi tetap menemui jalan buntu,

“Saya harap Kades Teluk Betung bisa menyelesaikan masalah intern desa tersebut, dan harus tegas dalam menyelesaikan masalah yang dihadapai warga, bila perlu kades harus mengambil tindakan dan upaya hukum lainnya. Karena permasalahan tersebut sudah masuk keranah hukum,” tutupnya,