BERITAPRESS, ID FAKFAK/Kepolisian Resor (Polres) Fakfak mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan narkotika dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada Kamis pagi (18/12/2025), halaman Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak menjadi saksi bisu pemusnahan barang bukti ganja dan miras lokal jenis sopi hasil tangkapan besar baru-baru ini.
Langkah ini merupakan bukti nyata bahwa kepolisian tidak memberi celah sedikit pun bagi peredaran zat terlarang yang mengancam masa depan generasi muda di Kota Pala.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Fakfak dan pejabat utama Polres lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan metodis, Narkotika Golongan I (Ganja): Barang bukti seberat 10,9 gram milik tersangka berinisial S.R. dimusnahkan dengan cara dicampur cairan kimia dan dihancurkan menggunakan mesin blender hingga tidak memiliki nilai guna.
Miras Lokal (Sopi dan Saguer) Sebanyak 30 liter sopi dan 20 liter bahan baku saguer milik tersangka V.T. dibuang ke dalam tong khusus hingga habis.
Transparansi dan Akuntabilitas Hukum
Dasar pemusnahan ini merujuk pada Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak yang terbit pada November dan Desember 2025. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh pihak kepolisian, jaksa, dan disaksikan langsung oleh para tersangka.
”Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan. Pemusnahan ini adalah komitmen tuntas untuk memastikan barang haram ini tidak kembali beredar di masyarakat,” tegas IPTU Johan Eko Wahyudi.
Ajakan Perang Semesta Melawan Narkoba
Selain penegakan hukum, Polres Fakfak menekankan pentingnya peran serta masyarakat. Kasi Humas Polres Fakfak, IPTU I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., menyatakan bahwa laporan dini dari warga adalah senjata paling ampuh untuk memutus rantai peredaran miras dan narkoba. (IB).

























