BERITAPRESS.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang terus memperkuat konsolidasi pelaksanaan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026.
Program tersebut menyasar 1.000 unit rumah milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di berbagai kecamatan. Hal itu terungkap dalam rapat teknis pelaksanaan kegiatan BSPS bersama jajaran camat, lurah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu, serta perwakilan Balai Perumahan dari kementerian terkait, Rabu (18/2/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, dan difokuskan pada sinkronisasi data, percepatan verifikasi teknis (Pertek), serta penguatan koordinasi lintas sektor agar implementasi program berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Aprizal menjelaskan, alokasi 1.000 unit BSPS merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
“Tahun ini Kota Palembang mendapatkan kuota 1.000 unit rumah melalui program BSPS. Ini peluang besar yang harus kita kawal bersama agar benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, BSPS merupakan bantuan stimulan, bukan bantuan penuh. Setiap unit rumah yang lolos verifikasi akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta untuk peningkatan kualitas struktur bangunan, seperti perbaikan atap, lantai, dinding, sanitasi, dan aspek keselamatan bangunan.
Aprizal menerangkan, kriteria penerima bantuan antara lain termasuk kategori MBR, memiliki rumah dalam kondisi tidak layak huni, serta status kepemilikan tanah merupakan hak milik pribadi dan tidak dalam sengketa.
“Status kepemilikan tanah harus jelas dan tidak bersengketa,” katanya.
Menurutnya, aspek legalitas lahan menjadi perhatian utama guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran. Tanah harus jelas statusnya, tidak bersengketa, dan memang dihuni oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Saat ini, tahapan krusial yang sedang berjalan adalah verifikasi teknis secara berjenjang oleh tim gabungan yang melibatkan Balai Perumahan, pemerintah kecamatan, dan kelurahan. Verifikasi mencakup pengecekan kondisi fisik bangunan, validasi data kependudukan dan penghasilan, pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah, serta penilaian tingkat kerusakan dan kebutuhan rehabilitasi.
Pemkot Palembang menekankan pentingnya akurasi dan transparansi pendataan untuk menghindari duplikasi dan potensi penyimpangan.
Program rehabilitasi RTLH ini merupakan bagian dari atensi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Hunian layak dinilai sebagai indikator penting dalam pengentasan kemiskinan multidimensi karena berkaitan dengan kesehatan, keamanan, dan produktivitas keluarga.
Jika seluruh tahapan administrasi dan verifikasi berjalan sesuai jadwal, pelaksanaan fisik renovasi rumah ditargetkan mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2026. (*)










































