BERITAPRESS, PALEMBANG | Oknum ASN Inspektorat Sumsel, Edi Kurniawan didakwa menerima uang suap kasus dugaan korupsi dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang.
Hal tersebut disampaikan langsung JPU Kejati Sumsel Selly SH pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (28/2/2024)
“Terdakwa Edi Kurniawan sebagai penyelenggara negara ASN di Inspektur Daerah Investigasi pada Inspektorat Sumsel, menerima hadiah atau janji yang berhubungan karena jabatan dengan cara mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi di SMAN 19 Palembang, yang sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang,” katanya saat membacakan dakwaan diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH.
Terdakwa Edi Kurniawan saat itu Kabid Investigasi Inspektorat Sumsel, lanjut JPU Selly dalam hal ini telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari terdakwa Slamet selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, terdakwa Edi Kurniawan selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, telah melakukan sesuatu dengan menyatakan bahwa dana komite bukanlah uang negara dan berusaha untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapi saksi Slamet melalui Boby H Sirait selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.
“Perbuatan terdakwa Edi Kurniawan didakwa pasal 12 huruf (e) Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 5 ayat 2 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Arman)