Scroll untuk baca artikel
BanyuasinBeritaTNI-Polri

Minyak Cong Asal Sekayu Sumatera Selatan Ditangkap Di Pelabuhan Muntok Bangka Barat, Diduga Aparat Kepolisian Bermain Mata

3
×

Minyak Cong Asal Sekayu Sumatera Selatan Ditangkap Di Pelabuhan Muntok Bangka Barat, Diduga Aparat Kepolisian Bermain Mata

Sebarkan artikel ini

Banyuasin – Pangkalan TNI laut Bangka Belitung dikabarkan menggagalkan puluhan minyak mentah atau minyak cong Kabupaten Sekayu Sumatera Selatan. Minyak illegal tersebut hendak diselundupkan menggunakan dua unit mobil truk dengan Nopol BG 8230 JD melalui Pelabuhan Tanjung Kalian  Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung Senin (16/10/2023) diduga minyak mentah tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pertambangan illegal di Provinsi Bangka Belitung yang akhir akhir ini marak.

Menurut Komandan Lanal Provinsi Bangka Belitung Kol Laut Deni Indra yang berhasil dihubungi menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi intel TNI Angkatan laut yang mencurigai adanya aktipitas pengangkutan minyak illegal. Setelah merasa yakin kedua mobil tersebut diberhentikan dan diperiksa saat keluar dari kapal.alhasil kedua mobil tersebut ternyata memang benar membawa minyak illegal dari kabupaten Sekayu Provinsi Sumatera Selatan, kemudian Komandan Lanal bangka Belitung memerintahkan agar kedua sopir dan kernet diamankan serta diserahkan kepihak Kepolisian Polres Muntok.

“Kami mendapat informasi dari satuan Intelkam TNI Lanut Bangka Belitung, bahwa ada pengiriman bahan bakar dari Provinsi Sumatera Selatan, namun demikian karena situasi dan kondisi kami memeriksa langsung diatas kapal penyeberangan yang menggunakan kapal bernama KMP Darma Sentosa, kemudian kami melaksanakan pengecekan ternyata informasi tersebut benar adanya.”jelasnya saat diwawancarai oleh wartawan.

Para tersangka Kedua sopir dan kernet yang diketahui bernama Tomi mandala syahputra, Marno, Yulius Santoso dan Fauzan yang dimana keempatnya bersal dari Sekayu Sumatera Selatan. Dan barang bawaannya diserahkan ke Mapolres Bangka Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat para tersangka di ancam dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda 5 millyar sesuai dengan pasal 110 dan 113 KUH Pidana.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah melalui Kasatreskrime Bangka Barat AKP Ogan Arif  Teguh Imani mengkonfirmasi bahwa kasus ini telah dinaikan ke tingkat penyelidikan. Kini keempat tersangka masih dalam penahanan Polres Bangka Barat untuk dikembangkan kasusnya,