BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Mantan Camat Seberang Ulu I (SU I), Novran Hansyah Kurniawan divonis hakim selama Dua Tahun Penjara lantaran melakukan penipuan dengan penggelapan dengan modus menjanjikan proyek pengadaan rumah Limas.
Hal ini disampaikan majelis hakim Pitriadi SH MH diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Senin (13/4/4/2026).
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Novran Hansyah Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim saat menyampaikan amar putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa Novran Hansyah Kurniawan dengan pidana penjara Dua Tahun dan Enam Bulan Penjara.
Usai sidang, terdakwa Novran Hansyah Kurniawan saat ditemui mengatakan bahwa dengan putusan majelis hakim selama 2 tahun ini, kemungkinan dirinya akan mengajukan banding, namun untuk saat ini dirinya masih pikir-pikir untuk 7 hari ke depan.
“Kemungkinan kami akan mengajukan upaya banding, menurut saya perkara ini adalah hutang piutang bahkan sebagian dari hutang piutang tersebut sebagian sudah saya bayar,” jelas Novran.
Laporan: Arman

























































