BERITAPRESS FAKFAK/Bakal calon Bupati Fakfak Abdul Razak Ibrahim Rengen melalui Liaison Officer (LO) Zulhaidah Kalsum Rengen mengambil formulir pendaftaran di Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sejak DPC Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat, membuka pendaftaran penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak diberikan waktu pengambalian formulir dari tanggal 13 sampai 23 Mei 2024 mendatang,(10/5/2024).
Zulhaidah Kalsum Rengen kepada awak media ini menuturkan sebagai Liaison Officer kami telah mendaftar secara resmi di Partai Politik saat mereka buka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakli Bupati Fakfak di Lima Partai Politik yaitu Partai Demokrat, PAN,PKB,NasDem dan PDI-Perjuangan, Imbuhnya.
Kemudian pada jumat 10 Mei sekira Pukul 14.35 Wit, saya (Zulhaidah Kalsum Rengen) LO mmenyambangi Sekretariat DPC Partai Keadilan Sejahtera guna mengambil formulir pendaftaran bakal calon Kepala Daerah Abdul Razak Ibrahim Rengen.
Tentu ini mekanisme dan prosedur ditiap internal Partai Politik yang memang harus wajib kami ikuti hingga nanti proses pengambalian dokumen formulir pendaftaran untuk ditindak lanjut ke ke DPW dan DPP, Kata ZKR,(IB).