Empat LawangHukrim

Lawan Aparat, Satu Tertangkap, Empat Masih Kabur

×

Lawan Aparat, Satu Tertangkap, Empat Masih Kabur

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, EMPAT LAWANG | Sat Reskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap satu dari beberapa pelaku tindak pidana bersama-sama melawan aparat yang sedang bertugas. Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/11) setelah polisi menerima informasi keberadaan pelaku di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang.

Kasus ini berawal dari aksi para pelaku yang diduga melakukan perlawanan terhadap petugas di kebun Jl. Poros Pendopo–Tebing Tinggi, Desa Gunung Meraksa Baru, pada Minggu (23/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Para pelaku terancam jeratan Pasal 214 KUHP subsider Pasal 211, lebih subsider Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sah saat menjalankan tugas.

Mendapat informasi keberadaan pelaku, tim gabungan Polres Empat Lawang yang dipimpin Kabag Ops KOMPOL Nusirwan R., S.E., M.H., bersama Plh Kasat Reskrim IPTU Adin Riyanto, S.E., M.M., dan Kasat Res Narkoba IPTU Purnama Mentary Sampe, S.H., M.H., langsung menuju lokasi.

Tim kemudian menangkap Sihab bin Burlian di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi selanjutnya melakukan penyisiran terhadap dua pelaku lain, yaitu BR dan ET, namun keduanya berhasil melarikan diri sebelum penggerebekan.

Sihab kemudian dibawa ke Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.

Dalam keterangannya, polisi juga meminta pelaku lainnya, yakni AO, RI, RG, dan BR, untuk segera menyerahkan diri.
“Pengejaran akan terus dilakukan, dan tindakan tegas akan diambil,” tegas pihak kepolisian.

Informasi tambahan menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan kasus 365 (curas) di wilayah Tanjung Tawang, Muara Pinang, yang selama ini meresahkan pengendara mobil dan masyarakat sekitar.

Laporan : 09/PA