BERITAPERSS, ID OKU Selatan— Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di bahu jalan dan trotoar, khususnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Tengah, dan ruas jalan lainya.
Kepala Satpol PP OKU Selatan, Kuswan Jaumeria, S.Pd., menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31 dan 32 tentang ketertiban umum dan penataan ruang publik.
“ Ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Aktivitas berjualan di bahu jalan dan trotoar telah mengganggu arus lalu lintas, memperparah kesemrawutan parkir, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, ” tegasnya. Rabu. (02/04/2026).
Ia mengungkapkan, kondisi di jalur protokol tersebut kini semakin tidak terkendali. Selain lapak yang meluas hingga memakan badan jalan, kendaraan pengunjung yang parkir sembarangan turut mempersempit ruang gerak lalu lintas di pusat aktivitas ekonomi tersebut.
Satpol PP, kata Kuswan, sebenarnya telah menempuh pendekatan persuasif secara intensif. Pembinaan, edukasi langsung, hingga sosialisasi melalui pemasangan banner larangan telah berulang kali dilakukan. Namun, sebagian pedagang dinilai masih mengabaikan aturan.
“ Kami sudah cukup memberi ruang dan waktu. Sosialisasi sudah, peringatan sudah, bahkan pendekatan humanis sudah kami lakukan. Tapi jika tetap diabaikan, maka penegakan hukum adalah konsekuensi yang tidak bisa ditawar, ” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Satpol PP akan menggelar operasi penertiban terpadu. Tindakan yang disiapkan tidak lagi sebatas imbauan, melainkan pembongkaran paksa dan pengangkutan lapak bagi PKL yang masih bertahan di area terlarang.
“ Kami pastikan penertiban akan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang terus berulang, ” katanya.
Langkah ini, lanjut Kuswan, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman. Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak perda.
“Ketertiban kota tidak bisa ditawar. Ini menyangkut kepentingan publik yang lebih luas,” pungkasnya.(SR)
























































