BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/62/I/2026, seorang personel Polres Pagar Alam berinisial Bripda (RR) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Sebelumnya, yang bersangkutan bertugas sebagai Ba Sat Samapta Polres Pagar Alam.
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., pada Senin (06/04/2026) pagi di halaman Mapolres Pagar Alam.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat utama, personel Polri, serta ASN Polres Pagar Alam. Rangkaian upacara meliputi pembacaan keputusan, pelepasan atribut dinas oleh inspektur upacara, hingga pengembalian yang bersangkutan sebagai warga sipil.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, mengatakan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi secara tegas tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan, keputusan tersebut telah melalui proses panjang dan pertimbangan yang matang.
“Keputusan ini diambil melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan. Kami berharap hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta nama baik institusi Polri,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, Amd.Kep., S.H., mengatakan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan publik. Kami juga mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari,” katanya.
Laporan : 09/PA

























































