BERITAPRESS, PALEMBANG | Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.
Tiga tersangka yang ditangkap Kamis lalu (1/2/2023) itu, di antaranya Herli di Jalan Palembang-Betung, Panji Saputra dan VJ di Jalan Lettu Karim Kadir Gandus Pakembang.
Polisi mengungkap barang bukti hasil penangkapan itu, terdiri dari 111 kilogram dan 134.195 ribu butir pil esktasi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmat yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dolifar Manurung, menjelaskan bahwa ungkap kasus pertama dilakukan terhadap tersangka Herli di Jalan Palembang-Betung.
“Dari penangkapan itu kami menyita 2500 butir pil ekstasi. Herli kita ringkus di dalam mobilnya,” jelas Albertus Rahmat Wibowo, di lantai 7 gedung Presisi Mapolda Sumsel, Minggu (11/2/2024).
Kapolda juga menjelaskan bahwa di waktu yang bersamaan pihaknya menangkap pasangan suami istri Panji Saputra dan VJ.
“Setelah kita kembangkan, kami mendapati barang bukti 106 bungkus sabu-sabu,” ujarnya.
Setelah ditimbang, kata Kapolda, berat sabu itu 111 kg. Sedangkan pil esktasi yang disita sebanyak 131.695 butir. “Semua barang bukti itu kita temukan di rumah Panji Saputra di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Menurut Kapolda, ketiga tersangka ini dikendalikan RK yang hingga kini masih diburu polisi (DPO). Ketiga tersangka itu mengakui sudah tiga kali mengedarkan sabu. Bahkan mereka sudah mengedarkan sebanyak 50 kilogram sabu.
Rahmad menegaskan, RK memerintahkan ketiga tersangka untuk mengambil dan membawa sabu dalam jumlah besar. “Barang-barang haram itu sudah ada di mobil,” imbuhnya.
Kapolda menuturkan bahwa hingga hari ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel telah meringkus 277 orang dengan jumlah barang bukti 102 batang ganja, sabu seberat 141 dan 9 kilogram, serta 150. 214 butir pil ekstasi.
Penangkapan narkoba oleh Ditresnarkoba tersebut merupakan prestasi yang patut diapresiasi. “Tapi kami menyadari bahwa barang yang sudah beredar itu jumlahnya sepuluh kali lipat dari jumlah barang yang berhasil digagalkan,’ jelasnya.
Kapolda menyadari, dalam memberantas narkotika, Polri tak bisa bekerja sendiri. Polisi membutuhkan bantuan seluruh lapisan masyarakat, termasuk ormas. “Namun yang paling penting peran media,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa penanganan bahaya narkoba itu harus dilakukan secara bersama, misalnya, informasi dari masyarakat, seperti ungkap kasus yang dilakukan Polres Banyuasin yang menggunakan human intelijen.
Sementara itu, Ditresnarkoba Sumsel Kombes Pol Dolifiar Manurung, menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka berasal dari Medan Sumatera Utara. Ketiga tersangka dikendalikan bandar besar berinisial RK.
“Barang bukti sabu dan pil ekstasi itu sudah tersedia di dalam mobil. Sementara bandar di Medan memerintahkan tiga tersangka untuk membawa barang tersebut ke rumah tersangka. Sesuai perintah RK, barang haram itu segera diedarkan,” jelasnya. (*)
Laporan Anto Narasoma