OKUS

Kurang dari 24 Jam, Polres OKU Selatan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kebun Kopi

×

Kurang dari 24 Jam, Polres OKU Selatan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kebun Kopi

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, OKU SELATAN | Respons cepat jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengamankan pelaku dugaan percobaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., di aula sertu anumerta Hadinata. Senin (6/1/2026).

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di jalan areal kebun kopi Talang Serian, Desa Simpang Jaya, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan.

Dalam keterangan Persnya Kapolres menyampaikan korban Restu Andrian (23), seorang petani asal Kabupaten OKU Timur, ditemukan dalam kondisi mengalami luka tembak dan luka tusuk yang cukup serius.

Kasus ini bermula dari ajakan pelaku kepada korban untuk menuju rumah orang tua pelaku di Desa Air Alun, Kecamatan Kisam Tinggi, dengan dalih mengambil uang guna membayar utang sebesar Rp10,9 juta.

Dalam perjalanan, keduanya sempat singgah di rumah kerabat pelaku untuk menukar sepeda motor dan kemudian bermalam di pondok kebun milik orang tua pelaku.

Keesokan harinya, pelaku kembali mengajak korban melanjutkan perjalanan menuju rumah kakaknya sambil membawa senapan angin yang dipinjam dari seorang tetangga.

“Di tengah perjalanan melalui jalan kebun yang rusak, terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Di sebuah tanjakan yang sepi, pelaku turun dari sepeda motor dan melepaskan tembakan menggunakan senapan angin. Tembakan mengenai punggung korban, disusul beberapa tembakan lain yang mengenai leher dan bagian tubuh korban,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyatakan, korba sempat memohon agar dibawa berobat. Namun, pelaku justru kembali melakukan kekerasan dengan menusuk korban menggunakan pisau di bagian pinggang kiri, disertai ancaman agar kejadian tersebut tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pelaku kemudian membawa korban ke Puskesmas Muaradua Kisam. Dalam perjalanan, pelaku sempat menitipkan senapan angin yang digunakan. Setelah korban memperoleh penanganan medis awal, pelaku meninggalkan korban dan membawa kabur barang-barang milik korban, di antaranya dua unit telepon genggam, uang tunai Rp.1 juta, sepeda motor, helm, serta kunci kendaraan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak di leher, lengan kanan, dan punggung, serta luka tusuk di pinggang kiri. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp.25 juta, ” jelas Kapolres.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres OKU Selatan langsung bergerak cepat melakukan pelacakan hingga ke luar wilayah. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Minggu malam, 4 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di teras Masjid Al-Taqwa, Kelurahan Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, tas gendong, serta kotak bekas peluru senapan angin.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 17 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, ” tuturnya.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak cepat dan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan hukum hendaknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Laporan: SR