BERITAPRESS.ID, FAKFAK MANOKWARI | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat secara resmi meluncurkan studio media digital iPod and Broadcast atau Podcast Pemilu pada Jumat (28/11/2025) kemarin.
Fasilitas baru yang berlokasi di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Jl. Abraham O Ataruri, Arfai II Manokwari ini, diharapkan menjadi sarana utama dalam menyebarkan informasi dan edukasi kepemiluan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Papua Barat.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Francis Edward Makabory, meresmikan penggunaan ruangan tersebut dalam acara yang sederhana namun penuh makna. Makabory menekankan bahwa peluncuran Podcast ini menandai keseriusan KPU dalam upaya mewujudkan Pemilih Cerdas dan meningkatkan Partisipasi Pemilih di berbagai kabupaten, mulai dari Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Fakfak, hingga Kaimana.
“Saya berharap, Podcast ini dapat mengedukasi masyarakat melalui pendidikan pemilih berkelanjutan di Papua Barat, mempermudah akses informasi dengan penyampaian materi dengan bahasa sederhana yang dekat dengan masyarakat, melawan hoaks, serta memberikan ruang diskusi yang relevan dengan konteks lokal,” ujar Makabory.
Makabory juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat, termasuk Sekretaris, Kabag, Kasubag, dan tim podcast yang telah berupaya keras menghadirkan fasilitas ini.
“Podcast KPU Papua Barat, menjadi media resmi dalam memberikan Pendidikan Pemilih berkelanjutan, sosialisasi program dan kegiatan KPU, maupun informasi lain seputar kepemiluan yang tentu saja terbuka dan dapat diakses semua pihak,” tambahnya.
Usai peresmian, Francis Edward Makabory langsung didapuk menjadi narasumber utama dalam episode perdana dengan topik menarik: “Pendidikan Pemilih Papua Barat : Cerdas, Aman dan Bermartabat.”
Acara peresmian ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe, Sekretaris KPU Papua Barat, Michael Mote, dan seluruh jajaran Sekretariat.
Penggunaan media digital Podcast KPU Papua Barat ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 38 Ayat 1, 2, dan 3, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022, tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. (IB).










































