OKI

KPU OKI Menunggu Keputusan KPU RI Terkait PAW Komisioner Pasca Vonis Korupsi

×

KPU OKI Menunggu Keputusan KPU RI Terkait PAW Komisioner Pasca Vonis Korupsi

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, OKI | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih menunggu arahan resmi dari KPU Republik Indonesia terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) salah satu komisionernya yang kini berstatus terpidana kasus korupsi.

HI, yang menjabat sebagai Komisioner KPU OKI Divisi Perencanaan Data dan Informasi, telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.728.709.454. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, Jumat (14/11/2025).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” bunyi amar putusan hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhamad Irsan, SE, menegaskan bahwa sejak HI dinyatakan bersalah, hak keuangan yang bersangkutan sudah dihentikan.

“Untuk masalah gaji, sejak saudara HI diputus bersalah, gaji yang bersangkutan sudah tidak dibayarkan lagi oleh Sekretariat KPU OKI,” tegas Irsan.

Terkait proses PAW, Irsan menjelaskan bahwa KPU OKI masih menunggu arahan resmi dari KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan.

“Kalau untuk PAW, itu ada prosesnya. Kami harus menunggu keputusan dan Surat Keputusan dari KPU RI. Pemberhentian harus dilakukan terlebih dahulu. KPU OKI hanya menunggu dan berkoordinasi, karena kewenangan ada di KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.

Irsan menambahkan, saat ini posisi komisioner yang ditinggalkan HI sementara waktu dipegang langsung oleh Ketua KPU OKI.

“Kami berharap kekosongan komisioner ini dapat segera terisi. Mengingat ke depan tugas-tugas sudah menunggu, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga persiapan Pemilu 2029 yang akan dimulai pada pertengahan tahun 2027,” kata Irsan.

Laporan : Leo