Scroll untuk baca artikel
Fakfak

KPU Kabupaten Fakfak Resmi Lantik 177 Anggota PPS se-17 Distrik Untuk Pilkada 2024

×

KPU Kabupaten Fakfak Resmi Lantik 177 Anggota PPS se-17 Distrik Untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji 177 orang Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak telah dilaksanakan.

Pelantikan tersebut dibagi menjadi 5 titik yang berbeda yaitu Aula KPU, Distrik Kokas, Distrik Karas, Distrik Teluk Patipi dan Distrik Bomberay,(26/5/2024).

Ketua KPU Kabupaten Fakfak Hendra J.C.Talla dalam sambutannya bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Anggota PPS Se-Kabupaten Fakfak berharap anggota PPS yang baru dilantik dapat bekerja berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan secara presional efektif, efesien, transparan serta dengan sepenuh waktu bertanggung jawab sampai berakhir masa jabatan.

Pemilihan secara langsung, merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat menghasilkan pemimpin daerah yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Tahun 1945. Penyelenggaran Pemilihan secara langsung, umumz bebas, jujur dan adil dapat terwujud apa bila dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilihan yang mempunya integritas, profesionalitas, dan akuntablitas.

Dalam konteks tersebut, maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20216 dimana dalam Undang-Undang tersebut mengisyaratkan bahwa penyelenggara pemilihan tingkat Desa/Kelurahan akan dibentuk PPS, Ujar Hendra.

Suksesnya Pilkada dalan hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Papua barat, Bupati dan Wakil Bupati Fakfak adalah tugas kita bersama, terlebih saudara-saudara yang saat ini dilantik sebagai anggota PPS. Dengan terpilihnya sebagai anggota PPS, merupakan amanah dan kepercayaan yang harus diemban oleh anggota PPS sebagai bentuk pengabdian.

Untuk itu anggota PPS harus bersikap proaktif dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang tahapan dan jadwalnya sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024 sementara berjalan sehingga diharapkan semua dapat bejalan dengan baik dan aman,(IB).