BERITAPRESS FAKFAK/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak melaksanakan penerimaan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dimulai dari tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024 .
Ketua KPU Kabupaten Fakfak Hendra J.C. Talla kepada awak media diruang media center KPU bahwa syarat dukungan sebaran berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Fakfak nomor 852 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
Untuk tempat penyerahan syarat minimal dukungan di Kantor KPU Kabupaten Fakfak mulai tanggal 8 s/d 12 Mei 2024, pukul 23.59 Wit.
Jumlah Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang telah meminta akses Silon, hanya satu atas nama Bapaslon perseorangan Emanuel Komber dan Rico Thie, Imbuhnya.
Jumlah dukungan dan sebaran (seuai atau tidak dengan ketentuan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
“Kemudian pemberian status atas penyerahan dukungan dikembalikan untuk dilakukan pengupload data ke aplikasi SilonKada”,(IB).