BERITAPRESS FAKFAK/Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, mengadakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024,(23/7/2024).
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di seluruh wilayah Republik Indonesia secara khusus Kabupaten Fakfak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Fakfak secara langsung dan demokratis, Ujar Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J.C. Talla.
Dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang ditetapkan dan ditandatangani sejak tanggal 1 Juli 2024 lalu, maka telah resmi tahapan Pencalonan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024 dimulai.
Sebagai acuan Penyelenggaraan Pencalonan Tahun 2024 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini memuat 150 Pasal serta lampiran Program dan Jadwal yang telah disusun secara terperinci oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Dalam lampiran tersebut diatur sejumlah tahapan Pencalonan yang terbagi dalam 3 (tiga) tahapan yaitu, Tahapan Pencalonan, Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, dan Tahapan Penetapan Pasangan Calon.
Tahapan Pencalonan terkait dengan Persyaratan Pencalonan dan Calon. Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon terkait dengan persiapan pelaksanaan pendaftaran, pelaksanaan pendaftaran, dan Tahapan Penetapan Pasangan Calon yang dilakukan dalam Rapat Pleno Tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat.
Sambung Hendra, dukungan dari semua pihak, agar bersama-sama bergandengan tangan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dengan aman, lancar, dan damai. Tanpa dukungan dari semua pihak, maka dapat dipastikan KPU Kabupaten Fakfak tidak dapat melaksanakan seluruh tahapan ini dengan baik,(IB).