Scroll untuk baca artikel
Fakfak

KPU Berhasil Tetapkan DPS Fakfak Untuk Pikada 2024, Ini Jumlahnya

×

KPU Berhasil Tetapkan DPS Fakfak Untuk Pikada 2024, Ini Jumlahnya

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak gelar rapat rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, yang diikuti Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Fakfak,(10/8/2024).

Penetapan DPS Kabupaten Fakfak Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan jumlah TPS 216, untuk Pemilih Sementara Laki-laki 29271, perempuan 29944, totalnya 59.215.

Ketua KPU Kabupaten Fakfak Hendra J.C.Talla sebut rangkaian kegiatan ini bisa dikatakan cukup panjang diawali dengan pembentukan petugas pemutakhiran data (Pantarli) data yang diserahkan ke setiap petugas-petugas pantarli tentunya turun dari Kemendagri agar dpat di sinkronisasi bersama dengan KPU RI dari pada data data tersebutlah turun ke setiap Provinsi dari Provinsi barulah diturunkan ke setiap Kabupaten se-Indonesia setelah itu barulah kami KPU Kabupaten Fakfak membentuk petugas pemutahiran data pemilih.

“Kami yakin bahwa petugas pentarlih telah melakukan pencoklitan itu adalah pencocokan dan penelitian data pembaharuan data yang mana itu telah dilaksanakan dengan baik sehingga telah dilaksanakan juga rapat pleno terbuka rekapitulas daftar pemilih hasil pemutahiran (DPSP) oleh rekan-rekan kita di tingkat badan adhoc (PPS)”.

Dari hasil tingkatan PPS ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan rekan-rekan PPD melakukan rapat pleno terbuka juga melakukan rekapitulasi DPSP tingkat Distrik dan itu telah selesai, Urai Hendra.

Maka sesuai dengan jadwal dan tahapan kami KPU Kabupaten Fakfak khususnya hari ini secara serentak pada hari yang terakhir di tanggal 11 Agustus tahun 2024 secara Nasional melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara setelah dari rapat pleno ini kami akan membawa hasilnya ke tingkatan yang lebih tinggi lagi yaitu ke Provinsi yang akan dimulai pada tanggal 15 Agustus dan berakhir pada tanggal 17 Agustus 2024.

Oleh sebab itu dari hasil dari penetapan ini akan kami bawa dan akan kami pertanggungjawabkan di tingkatan provinsi kerja-kerja teman-teman ditingkatkan badan kami yakini bahwa ini bukan suatu kerja yang mudah karena sifatnya door to door, Pintanya.

Pantauan media ini saat rapat pleno berjalan di kawal ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak,(IB).