Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Koruptor Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Bingung Saat Dicecar JPU

×

Koruptor Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Bingung Saat Dicecar JPU

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Sidang lanjutan Empat terdakwa kasus dugaan korupsi aset yayasan Batanghari Sembilan milik Pemrov Sumsel di Yogyakarta yang merugikan negara Rp 10,5 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang Selaaa (1/10/2024).

Dalam sidang keterangan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel langsung mencecar keempat terdakwa yakni Zurike Takarada, Ngesti Widodo, Eti Mulyati dan Derita Kurniati.

JPU langsung menanyakan apakah terdakwa Zurike Takrada pernah dipanggil penyidik tahun 2023 dugaan korupsi aset yayasan batang hari dan juga apakah pernah bertemu dengan Maman Rahman. Terdakwa Zurike pun langsung membenarkan bahwa pernah ketemu Maman Rahman. “Saya ketemu dengan Maman Rahman dihotel Aryaduta tahun 2017 silam. Saat itu ada Sarkowi, Ramli dan juga sekretaris yayasan membahas tentang pinjam uang dengan jumlah yang cukup besar,” jelasnya.

Lanjut terdakwa Zurike dimana dirinya juga ngobrol dengan Sarkowi yang menyampaikan ucapan terima kasih telah meminjamkan uang dan juga memperlihatkan fotocopi sertipikat dan akta pendirian Yayasan Aset Batang Hari Sembikan yang berlokasi di Jogya.

Lalu Zurike pun menyampaikan dihadapan Majelis Hakim Efiyanto SH MH bahwa dirinya pernah ke Jogya tahun 2023, terkait perkara dugaan korupsi aset batang hari sembilan dari penyelidikan naik ke penyidikan. Saat itu Saya ditanya tentang aset sebidang tanah milik yayasan batang hari sembilan.

“Sebagai penjual Maman Rahman dan Saya sendiri (Zurike) di berkas PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) ada tanda tangan saya tapi tidak tau siapa yang tanda tangan dan juga ada nama saya yang dicantumkan” kata Zurike seraya bingung.

Hal sama juga disampaikan Ngesti Widodo bahwa dirinya pernah mengunjungi Notaria Derita Kurniat terkait penjula aset batang hari sembilan.

“Saya ketemu maman rahman, saar mengujungi notaris Derita dalam rangka perikatan jual beli tanah tahun 2019 silam

“Saat itu saya ketemu Derita, maman, dari pihak Mualimin, dan juga pihak penjual Maman Rahman,” katanya seraya menyebutkan bahwa pihak pembeli Alpian dan pihak penjual Maman Rahman dan Zurike dalam berkas PPJB dan AJP (Akta Jual Beli).

Sebelumnya para terdakwa disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama berupa pengalihan aset milik Pemprov Sumsel yang berlokasi di Yogyakarta. Keempat terdakwa ini melakukan pengalihan hak atas aset dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel. Selain itu, dan keempat terdakwa tersebut secara bersama-sama menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

Dalam hal ini, perbuatan para terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 10,6 miliar. Atas perbuatannya para terdakwa disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Modus dalam perkara ini yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu Eti Mulyati dan Derita Kurniati selalu notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan tersangka Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan. (Arman)