Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Koruptor Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Akhirnya Dituntut JPU

×

Koruptor Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Akhirnya Dituntut JPU

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Sidang lanjutan Empat terdakwa kasus dugaan korupsi aset yayasan Batanghari Sembilan milik Pemrov Sumsel di Yogyakarta akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus Palembang Rabu (16/10/2024).

JPU mendakwa perbuatan terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo, Eti Mulyati dan Derita Kurniati ini lantaran melawan hukum secara bersama-sama melakukan pengalihan aset milik Pemprov Sumsel yang berlokasi di Yogyakarta. Lalu kemudian para terdakwa melakukan pengalihan hak atas aset dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel serta keempat terdakwa tersebut secara bersama-sama menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

Dalam hal ini, perbuatan para terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 10,6 miliar. Atas perbuatannya para terdakwa disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo, Derita Kurniati masing – masing 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara, dan juga terdakwa Eti Mulyati selama 5 Tahun Penjara,” kata JPU dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH.

Selain dipidana penjara, lanjut JPU dimana para terdakwa ini juga dipidana denda masing – masing Rp500 Juta jika tidak dapat membayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama lima bulan.

Usai mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, majelis hakim Efiyanto SH MH memberikan kesempatan kepada kuasa hukum para terdakwa guna mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya. “Sidang kita tutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi pada tanggal 23 November 2024 nanti,” jelas hakim. (Arman)