BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Politisi Partai Demokrat, Sakun, S.E., yang juga mantan anggota DPRD Kota Pagaralam, bersama sejumlah warga melakukan aksi pemagaran lahan milik mereka yang terdampak proyek Daerah Irigasi (D.I) Lematang. Aksi tersebut dilakukan di Dusun Semidang Alas, Kecamatan Dempo Tengah, Rabu (14/1/2025) lalu.
Pemagaran dilakukan sebagai bentuk protes atas belum adanya kepastian penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak proyek D.I Lematang, yang disebut-sebut sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sebelumnya, tokoh masyarakat Kecamatan Dempo Tengah, Rasmizal, S.H., bersama puluhan warga telah mendatangi Kantor Camat Dempo Tengah untuk berkoordinasi dan meminta difasilitasi pemerintah mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Mereka menyampaikan keluhan terkait proyek Irigasi Lematang yang telah membuat warga tidak dapat menggarap puluhan hektare lahan selama lebih dari dua tahun, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi.
Sakun menduga Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pagaralam dan Pengadilan Negeri (PN) Pagaralam tidak serius menangani persoalan konsinyasi ganti rugi atas tanah milik masyarakat yang terdampak proyek tersebut.
“Perkara ini bukan sekadar soal uang saja, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan hak rakyat. Sudah sekian tahun, terlalu lama hak-hak masyarakat terhalang oleh birokrasi yang lamban dan perbedaan tafsir hukum yang seharusnya tidak terjadi,” katanya kepada Beritapress.id saat ditemui di lokasi lahannya yang terdapat tiga pintu air sekunder.
Ia menjelaskan bahwa uang ganti rugi telah masuk dalam mekanisme konsinyasi dan telah dititipkan di PN Kota Pagaralam. Bahkan, berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, dana tersebut seharusnya sudah dapat dicairkan kepada pihak yang berhak.
“Uang ganti rugi telah masuk dalam konsinyasi dan dititipkan di PN Kota Pagaralam. Berdasarkan putusan hukum yang telah inkrah, uang tersebut seharusnya segera dicairkan,” ungkapnya.
Sakun menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang kemudian diperbarui melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2021 dan PERMA Nomor 2 Tahun 2024.
“PERMA ini sudah sangat jelas mengatur mekanisme keberatan dan penitipan ganti rugi, termasuk proses pencairannya. Selain itu juga diperkuat dengan PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 yang bertujuan mempercepat dan menertibkan pengadaan tanah bagi kepentingan umum,” jelasnya.
Namun menurut Sakun, justru terjadi pertentangan kewenangan antara BPN dan PN Kota Pagaralam dalam proses pencairan konsinyasi tersebut.
“Ironisnya, antara BPN dan Pengadilan terjadi pertentangan. Pengadilan menginstruksikan BPN agar mengeluarkan surat pengantar pencairan, tetapi BPN justru terkesan mempersulit dengan birokrasi yang berbelit-belit. Inilah yang membuat pencairan hak rakyat terhambat tanpa kejelasan,” katanya.
Ia menilai perbedaan tafsir antar lembaga tersebut sangat merugikan masyarakat, terlebih koordinasi antara BPN dan PN Pagaralam dinilai tidak efektif.
“Saya sebagai masyarakat yang lahannya terkena proyek D.I Lematang, yang katanya proyek negara dengan anggaran APBN fantastis sekitar Rp1 triliun, harus bolak-balik ke Kantor BPN dan PN untuk mengajukan permohonan penyelesaian konsinyasi lahan milik saya,” keluhnya.
Hingga kini, warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan hak-hak masyarakat secara adil dan transparan.
Laporan : 09/PA










































