Scroll untuk baca artikel
Berita

Ketua KPU Fakfak: Peserta Pilkada dan Tim Kampanye Harus Mematuhi Aturan Penetapan Lokasi APK Pilkada 2024

×

Ketua KPU Fakfak: Peserta Pilkada dan Tim Kampanye Harus Mematuhi Aturan Penetapan Lokasi APK Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah menetapkan lokasi resmi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024. Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan nomor 1746 tahun 2024, yang mencakup penetapan jadwal kampanye serta lokasi pemasangan APK di 16 distrik di Fakfak.

Penetapan lokasi pemasangan APK ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memastikan proses kampanye berjalan dengan baik tanpa mengganggu aktivitas masyarakat atau lalu lintas. KPU juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepala distrik untuk memastikan lokasi-lokasi yang ditetapkan representatif dan strategis bagi kampanye terbuka.

Berikut adalah beberapa lokasi strategis yang telah ditetapkan :

Distrik Fakfak: Lampu Merah Plaza Thumburuni, Pertigaan Jalan Kokas.

Distrik Pariwari: Pasar Dulanpokpok, Pertigaan Jalan Bandara.

Distrik Fakfak Barat: Kampung Kiat, Kampung Werba.

Distrik Fakfak Tengah: Tanjung Sebrang.

Distrik Karas: RT 1 di sekitar Pelabuhan Karas, Lapangan Bola, sekitar RT 7.

Distrik Kayauni: Pertigaan Kayauni.

Distrik Mbahamdandara: Pinggir Jalan Kampung Kokas, Pinggir Jalan Kampung Waremu.

Distrik Fakfak Timur: Kampung Weri, Jalan Masuk Sanggram.

Distrik Kokas: Depan Dermaga Kokas, Pasar Kampung Mambunibuni.

Distrik Kramongmongga: Lapangan Bola Kampung Kramongmongga, Kampung Mampur, Kampung Pikpik, Kampung Nembuktep.

Distrik Teluk Patipi: Pertigaan Kampung Tetar.

Distrik Furwagi: Area Pelabuhan Kampung Rumbati.

Distrik Arguni: Area Pelabuhan Kampung Fior.

Distrik Bomberay: Pinggiran Lapangan Bola, Perempatan Tugu Bomberay.

Distrik Tomage: Pinggiran atau Pertigaan Jembatan ke Tomage dan Distrik Aroba.

Distrik Wartutin: Lokasi pemasangan APK dikoordinasikan dengan kepala distrik untuk memilih tempat yang layak dan representatif.

KPU berharap aturan ini dapat menciptakan suasana kampanye yang tertib dan kondusif. Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, menegaskan pentingnya penetapan lokasi pemasangan APK untuk menghindari pemasangan sembarangan yang bisa mengganggu estetika kota dan ketertiban umum.

“Kami mengimbau seluruh peserta Pilkada dan tim kampanye untuk mematuhi peraturan ini agar proses demokrasi di Fakfak dapat berjalan lancar,” Katanya.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024 diharapkan berlangsung damai dengan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Jadwal kampanye terbuka akan dimulai dalam beberapa pekan mendatang, di mana para pasangan calon akan memperkenalkan visi dan misi mereka kepada masyarakat Fakfak.

KPU juga mengimbau masyarakat Fakfak untuk menjaga kerukunan dan turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye berlangsung,(IB).