Scroll untuk baca artikel
Lahat

Ketentuan Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Lahat Resmi Ditetapkan

×

Ketentuan Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Lahat Resmi Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, LAHAT | Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, Drs. H. Napikurrahman, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan telah ditentukan berdasarkan berita acara rapat pemerintah bersama pihak terkait beberapa waktu lalu.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg beras atau jika diuangkan sebesar Rp40.000. Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari.

“Kami sudah mengkaji bersama pihak Kesra Setda Lahat, Ketua MUI, Ketua BAZNAS Lahat, PD Muhammadiyah Lahat, Ketua PCNU Lahat, Kepala Dinas Perdagangan, Kasi Penyelenggara, Ketua Pengadilan Agama Lahat, dan Ketua Pokjawas Madrasah/PAI, maka ditentukan besaran zakat tersebut,” ucapnya.

Ia juga berharap masyarakat Kabupaten Lahat dapat menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pembayaran Zakat Fitrah adalah untuk membersihkan jiwa setiap umat, oleh sebab itu diharapkan agar masyarakat dapat menunaikannya sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan juga dengan adanya zakat fitrah ini, kita semua untuk saling membantu antar sesama manusia agar pada saat Idul Fitri nanti tidak ada umat yang lapar,” tegasnya.