Scroll untuk baca artikel
BogorHukrimNASIONAL

Kena Pasal Berlapis, Armor Toreador Terancam 10 Tahun Penjara

24
×

Kena Pasal Berlapis, Armor Toreador Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terungkap, Armor Toreador ditangkap karena melakukan KDRT. Foto : Erwin Gunawan

Reporter : Erwin Gunawan

BERITAPRESS, BOGOR | Lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador dikenakan pasal berlapis.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam menggelar konferensi pers di Mapolres Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap pelaku dengan pasal berlapis,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada Beritapress.id.

Rio menjelaskan, Pasal tersebut yakni Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara, kekerasan terhadap anak Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tenang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan penjara ditambah 1 per 3.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

“Ini kasus luar biasa, tolong kawal kami agar kami bisa memberikan pembelajaran yang akan kami buktikan sampai ke sidang. Kami juga akan hadir agar ini menjadi cambuk seluruh masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rio mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan tiga alat bukti kasus KDRT yang dilakukan pelaku kepada korbannya.

“Ada dokumen surat-surat pernikahan, flashdisk dari rekaman CCTV, dan gambar ini dari postingan di Instagram,” tutupnya.