BERITAPRESS, PALEMBANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melakukan penyitaan barang bukti tambahan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki.
Dalam hal ini, Deliar dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerbitan surat keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja atau K3
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses persidangan.
“Setelah OTT, kami bergerak cepat untuk mengamankan aset-aset yang diduga terkait dengan kasus ini,” katanya dalam konferensi pers di Aula Kejari Palembang, Rabu (15/1/2025).
Hutamrin menjelaskan bahwa mereka telah menyegel ruang kerja Deliar serta dua rumah miliknya yang terletak di Tanjung Barangan dan Talang Jambe.
“Aset tidak bergerak ini perlu persetujuan dari pengadilan untuk penetapan penyitaan,” tambah saat memamerkan barang sitaan dari Deliar di depan awak media.
Ia menegaskan bahwa semua harta benda milik tersangka akan diamankan untuk mencegah peralihan kepemilikan.
Dalam penggeledahan ulang di rumah istri kedua tersangka, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti tambahan. Barang bukti tersebut meliputi:
# 1 jam tangan merk Gucci
# 14 lembar uang pecahan Rp 75 ribu
# 2 buku tabungan Bank Mandiri
# 5 lembar uang dollar Amerika pecahan $100
# 25 lembar uang dollar Singapura pecahan $100
# 2 jam tangan merk Guess
# 2 jam tangan merk Rolex
# 6 cerutu Cohiba
# STNK sepeda motor atas nama Fatmawati
# Buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki
# STNK mobil atas nama Siska
# Amplop berisi ATM Mandiri
# Tas merk Bally berisi 7 buku tabungan
# Mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi BG1348 ZU (Arman)