Scroll untuk baca artikel
Palembang

Kejari Palembang Eksekusi Terdakwa Heri Yansyah Kasus Korupsi Pajak

×

Kejari Palembang Eksekusi Terdakwa Heri Yansyah Kasus Korupsi Pajak

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Eksekusi terdakwa Heri Yansyah tersandung kasus korupsi perpajakan guna menjalani pidana penjara selama 2 tahun penjara di Rutan Kelas I Palembang, Rabu (3/2/2024).

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Palembang yang di pimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ario Apriyanto Gopar,SH,.MH didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang dan juga dibantu petugas Kepolisian Polrestabes Palembang.

“Setelah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga terdakwa dan selanjutnya mendatangi Rumah Sakit Bunda Palembang untuk menjemput terdakwa yang saat itu sedang bersama anak dan istrinya, selanjutnya tim kita langsung amankan terdakwa guna dibawa ke Rutan Kelas I Palembang untuk menjalani proses hukum,” kata Kasi Pidsus Ario.

Lanjut Mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini, Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang nomor 277/PID/2022/PT.PLG yang isi nya menyebutkan bahwa menerima permohonan banding dari Penuntut Umum serta memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 543/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 21 September 2023.

“Menyatakan yerdakwa Heri Yansyah Bin Japar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian dan pendapatan negara yang dilakukan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp663.785.098.00.-(enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah)” jelasnya sembari mengutip surat putusan.

Lanjut Ario, menetapkan terdakwa Heri Yansyah apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan, Memerintahkan supaya pidana yang dijatuhkan dikurangi dengan masa tahanan Rutan dan tahanan kota dijalani, Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan, Menetapkan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Terakwa, yang untuk tingkat banding sebesar Rp5000.-(lima ribu rupiah).

Usai Eksekusi, Ario menyampaikan bahwa melalui eksekusi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan keyakinan bahwa pelanggaran hukum tidak akan dibiarkan begitu saja, serta hukuman akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Sehingga proses eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan lancar. (Arman)