Scroll untuk baca artikel
Lahat

Kejaksaan Negeri Lahat Jalin Kerja Sama dengan Bawaslu untuk Penanganan Hukum

×

Kejaksaan Negeri Lahat Jalin Kerja Sama dengan Bawaslu untuk Penanganan Hukum

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, LAHAT | Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SSos SH MH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sukma Frando SH MH, serta Tim Jaksa Pengacara Negara, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama mengenai penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini dilakukan antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat dengan Kejaksaan Negeri Lahat.

Kesepakatan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Bawaslu dan Kejaksaan Republik Indonesia nomor: 2252.1/PM.04/KI/08/2023 tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SSos SH MH, melalui Kasi Intel Zit Muttaqin SH, menjelaskan bahwa kegiatan yang menjadi ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini juga mencakup pengamanan pembangunan strategis, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta kegiatan lain yang disepakati.

“Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen dalam mendukung tugas dan fungsi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Kabupaten Lahat,” ujar Toto.

Sambungnya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021. Pasal tersebut menyatakan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik secara litigasi (di dalam pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan) atas nama negara atau pemerintah.