OPINI PUBLIK
BERITAPRESS.ID, OKU SELATAN
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah memasuki fase kedewasaan sebagai daerah otonom. Pada tahap ini, keberhasilan pembangunan tidak lagi dapat diukur dari banyaknya program yang dirancang, melainkan dari sejauh mana kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Sayangnya, arah kebijakan pembangunan daerah hingga saat ini masih menyisakan berbagai persoalan yang patut dikritisi secara terbuka.
Secara normatif, pemerintah daerah telah melaksanakan kewajiban penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Proses ini sejatinya dirancang sebagai ruang partisipasi publik agar aspirasi masyarakat menjadi fondasi kebijakan pembangunan.
Namun dalam praktiknya, Musrenbang kerap dipersepsikan sebatas formalitas, sementara keputusan strategis pembangunan justru lebih banyak ditentukan oleh kepentingan birokrasi dan elite kebijakan.
Arah pembangunan daerah juga ditetapkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berlaku selama lima tahun.
RPJMD seharusnya menjadi dokumen strategis yang menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan, sasaran, dan program pembangunan yang terukur, berkeadilan, serta berpihak pada masyarakat.
Dokumen ini wajib disusun dengan berpedoman pada RPJPD daerah, RPJPN 2025–2045, serta selaras dengan RPJMN 2025–2029 sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun persoalannya, keselarasan dokumen perencanaan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam implementasi kebijakan di lapangan.
Banyak program pembangunan yang justru menimbulkan pertanyaan publik : apakah benar telah dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat, atau sekadar memenuhi target serapan anggaran.?
Kritik masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur menjadi bukti nyata. Kondisi jalan yang rusak, longsor, dan proyek yang dikerjakan berulang kali akibat kualitas pembangunan yang rendah menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan.
Ironisnya, di tengah pembangunan yang tidak berkelanjutan tersebut, masih terdapat wilayah yang belum tersentuh pembangunan sama sekali. Ketimpangan ini menegaskan bahwa prinsip keadilan dan pemerataan belum menjadi ruh utama dalam kebijakan pembangunan daerah.
Di sisi lain, arah kebijakan penganggaran daerah juga menuai sorotan tajam. Pengadaan kendaraan dinas dan pelaksanaan berbagai kegiatan seremonial atau event dengan anggaran besar dinilai tidak sensitif terhadap kondisi riil masyarakat.
Ketika akses jalan, fasilitas dasar, dan pelayanan publik masih menjadi keluhan utama, pengeluaran anggaran untuk kebutuhan non-prioritas justru memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.
Era keterbukaan informasi telah mengubah pola relasi antara pemerintah dan warga. Kritik yang disampaikan melalui media sosial bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan ekspresi kepedulian dan kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.
Pemerintah daerah seharusnya membaca kritik tersebut sebagai alarm peringatan, bukan sekadar gangguan yang harus diabaikan.
Pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan akses dasar, bukan sekadar proyek fisik, melainkan fondasi utama penggerak ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Ketika infrastruktur diabaikan atau dikelola secara tidak serius, maka dampaknya bukan hanya kerusakan fisik, tetapi juga terhambatnya aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.
Sudah saatnya pemerintah daerah menata ulang arah kebijakan pembangunan dengan menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama, bukan pelengkap.
Perencanaan dan penganggaran harus kembali pada esensinya: menjawab masalah, bukan menciptakan masalah baru.
Tanpa keberanian untuk melakukan koreksi kebijakan, pembangunan daerah berisiko berjalan di tempat, sementara masyarakat terus menanggung akibat dari keputusan yang tidak berpihak.(SR)






























