BERITAPRESS.ID, PALEMBANG| Akibat dari revitalisasi pasar cinde Palembang tak kunjung usai akhirnya mantan Walikota Palembang, Harnojoyo dituntut pidana selama 3.5 tahun penjara diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Senin (23/2/2026).
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Rizky Handayani SH menyebutkan bahwa, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum serta perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Adapun hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya, membuat terbengkalai hingga hilangnya pendapatan daerah Atas perbuatannya didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Harnojoyo dengan pidana penjara 3.5 tahun penjara dan juga Raimar Yousnaidi dengan pidana penjara 8 tahun,” kata JPU dihadapan majelis hakim Fauzi Isra SH MH.
Selain pidana penjara, terdakwa Raimar Yousnaidi juga dipidana denda sebesar Rp 400 juta, jika tidak dapat membayar pidana denda maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan kurungan serta mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara itu, terdakwa Harnojoyo dipidana denda sebesar Rp 200 juta jika tidak bisa membayar pidana denda maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Terdakwa ini tidak dibebani uang pengganti dengan alasan telah mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta sebagai kerugian negara.
Usai mendengar amar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing, untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi). Sidang pun ditunda hingga dilanjutkan pekan depan.
Laporan : Arman










































