Pagaralam

Kasus Pelecehan di Pagar Alam Berujung Saling Lapor, Atasan dan Korban Sama-sama Jadi Tersangka

×

Kasus Pelecehan di Pagar Alam Berujung Saling Lapor, Atasan dan Korban Sama-sama Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGAR ALAM | Kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat viral di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, kini berkembang menjadi saling lapor. Tidak hanya oknum kepala kantor pos berinisial UB (35) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, korban yang merupakan mahasiswi magang berinisial RA (24) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda.

Sebelumnya, UB lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 7 Februari 2026. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk sejak Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Herianto, mengatakan bahwa perkara ini berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul.

“Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul terhadap korban RA yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya di lingkungan kantor pos layanan publik di Kota Pagar Alam,” ujarnya.

Namun, kasus ini tidak berhenti sampai di situ. Dalam perkembangan selanjutnya, RA diduga mengakses ponsel milik UB tanpa izin pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 15.16 WIB di Kantor Pos KCP Pagar Alam, saat ponsel tersebut ditinggalkan di meja pelayanan.

RA diduga membuka ponsel tersebut setelah mengetahui kata sandi dari rekannya. Ia kemudian membuka galeri dan mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi, lalu mengirimkannya kepada pihak lain.

Atas dugaan tersebut, UB melaporkan RA ke pihak kepolisian. Laporan itu diproses hingga akhirnya RA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan penyebaran informasi tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 25 Maret 2026.

“Tersangka RA telah dilakukan penahanan dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Untuk motif penyebaran folder pribadi tersebut masih kami dalami,” katanya.

RA diketahui merupakan mahasiswi magang di Kantor Pos Pagar Alam yang saat itu diminta membantu persiapan pembagian bantuan. UB sebagai atasan mengajak korban masuk ke salah satu ruangan penyimpanan brankas dengan alasan membantu pekerjaan.

Namun, di dalam ruangan tersebut, UB diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. RA yang ketakutan langsung berteriak meminta pertolongan hingga pelaku menghentikan aksinya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja,” ujar Iptu Herianto.

Dalam penanganan kasus dugaan pelecehan ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk memperkuat pembuktian.

“Barang bukti berupa rekaman video serta pakaian milik korban dan tersangka turut diamankan guna memperkuat pembuktian,” katanya.

Penetapan RA sebagai tersangka memicu reaksi dari masyarakat dan mahasiswa di Pagar Alam. Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pagar Alam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pos pada Minggu, 5 April 2026.

Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan keadilan bagi korban.

“Kami menggelar aksi untuk memberitahu masyarakat adanya kasus pelecehan seksual, di mana korban justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua HMI Cabang Pagar Alam, Arento Septiar. Ia menilai korban seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

“Apakah sistem hukum kita benar-benar hadir untuk melindungi korban atau justru menimbulkan rasa takut bagi korban,” katanya.

Saat ini, kedua pihak sama-sama berhadapan dengan hukum dalam perkara berbeda. UB menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan, sementara RA terseret kasus dugaan pelanggaran akses perangkat dan distribusi konten.

Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, menegaskan bahwa kedua kasus tersebut ditangani secara terpisah sesuai laporan yang diterima.

“Keduanya telah dilakukan penahanan dalam kasus yang berbeda, dan proses hukum masih terus berjalan,” ujarnya.

Laporan : 09/PA