BERITAPRESS FAKFAK/Kini menjadi trend kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat mengalami peningkatan cukup signifikan, hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi tahun 2023 sebanyak 18, untuk 2024 masuk Bulan Mei Laporan Polisi sebanyak 21 kasus,(3/6/2024).
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE.MH, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, MH, kepada awak media di ruang kerjanya bahwa kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Fakfak meningkat jika dibandingkan dengan Tahun 2023 cuman 18 kasus tapi 2024 masuk bulan Juni ini sebanyak 21 kasus sesuai LP.
Dari jumlah 17 Distrik yang ada kasus perempuan dan anak tersebar di Distrik Kokas, Distrik Bomberay, Distrik Karas, Distrik FakfakTimur, Distrik Fakfak Distrik Pariwari, intinya perserbaran di Distrik dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Unit PPA, Terang Arif.
Untuk pemerkosaan kita jerat dengan pasal 285, kemudian pasal 76 D pasal 76 e Perlindungan anak yaitu cabul anak dibawa umur kemudian persetubuhan dibawa umur, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sesuai amanat yang diberikan kepada kami Polres dimana ini adalah Undang- Undang khusus berkaitan dengan asusila maka apapun resikonya kami tetap proses sampai P21. Bila perlu kami terapkan dengan pasal yang seberat-beratnya kepada tersangka karena kebanyakan orang terdekat, ayah tiri dan ayah kandung,(IB).