MUARA ENIM | Polemik atas penolakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Muara Enim tentang pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 kembali mencuat setelah terbitnya keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 368/K/TUN/2023 atas pengajuan Kasasi Tergugat I/Pemohon Kasasi I Ketua DPRD Muara Enim dan Tergugat II Intervensi / Pemohon Kasasi II Ahmad Usmarwi Kaffah, SH., LL.M., Ph.D. Sebagaimana disampaikan Aswirman, SH.,MH Pannitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang atas perintah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, melalui Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor: 263/G/2022/PTUN/PLG.
“Meski pada masa pemerintahan telah terlewatinya, namun proses hukum tetap berjalan dengan segala komitmen dan konsekwensinya atas penegakan supremasi hokum,” demikian disampaikan Endang Suparmono dan rekan-rekan pengggugat.
Mereview kembali bahwa 5 (lima) Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Muara Enim melakukan gerakan penolakan atas Proses Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim, serta menggugat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah, SH., melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.
Namun dalam memutuskan perkara TUN tersebut, PTUN Palembang terdapat Perbedaan Pendapat Majelis Hakim (Desenting Opinion) pada proses putusannya. Sehingga kembali para penggugat melanjutkan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
PTUN Palembang pada tanggal 04 Mei 2023 mengabulkan banding para Penggugat Pembanding/Para Pembanding, dengan putusan Nomor 58/B/2022/PT.TUN.PLG; yang dalam putusannya menerima Permohonan Banding para Penggugat/ para Pembanding, serta membatalkan Putusan PTUN Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023.
Atas putusan PT.TUN Palembang tersebut, Tergugat I dan Tergugat II Intervensi melalui kuasa hukumnya (Khoirozi. SH,. MH dan Himawan Susanto R, SH.,MH. Dkk) melakukan upaya hukum pada proses peradilan yang lebih tinggi (Kasasi).
Waktu terus berjalan, 18 September 2023 masa jabatan Ahmad Usmarwi Kaffah berakhir. Namun proses hukum tetap berjalan. Tidak berhenti sekalipun masa jabatan yang digugat berakhir.
“Menjadi catatan, bahwa kita tidak menggugat orangnya. Bukan lantaran tidak suka pada sosok orangnya. Namun proses yang membidaninya yang Melanggar Hukum,” demikian yang selalu ditegaskan oleh para Kordinator Gerakan Masyarakat Muara Enim Menggugat (GMMM), gabungan lima ormas penggugat.
Atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 368/K/TUN/2023 atas pengajuan Kasasi Terggugat I / Pemohon Kasasi I Ketua DPRD Muara Enim dan Tergugat II Intervensi/Pemohon Kasasi II Ahmad Usmarwi Kaffah, SH., LL.M., Ph.D; maka segala proses dan produk hukum yang telah diputuskan oleh 36 anggota DPRD Muara Enim, serta Kebijakan yang telah dikeluarkan bahkan fasiltas yang telah dinikmati oleh Yang Terpilih adalah cacat hukum serta memiliki konsekwensi atas penegasan dan penegakan hukum yang berlaku, demikian ditegaskan oleh Endang Suparmono, salah satu Koordinator GMMM.
“Proses Pemilihan Saudara Kaffah adalah pelanggaran hukum dan produk yang dihasilkan pun cacat hukum. Demikian juga atas fasilitas yang telah dinikmatinya juga bertentangan dengan hukum. Maka setelah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kuasa Hukum, kami akan kembali melakukan gugatan atas dasar Keputusan Kasasi tersebut. Baik Pidana maupun Perdata,” statement yang ditegaskan oleh Endang. (rilis/andi)