Scroll untuk baca artikel
Berita

Kantor Bank Papua Cabang Fakfak Dipalang Nasabah, Ini Penyebabnya

×

Kantor Bank Papua Cabang Fakfak Dipalang Nasabah, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Korinus Hombore bersama keluarganya memalang Kantor Cabang Bank Papua yang terletak di Jl. Dr Salasa Namudat, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Aksi pemalangan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak Bank Papua terkait masalah kredit macet yang telah berlangsung sejak tahun 2020.

Saat ditemui oleh awak media, Korinus Hombore menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari pelelangan rumah nasabah kredit macet yang telah disita oleh pihak bank.

Meskipun ia telah memenangkan pelelangan rumah yang beralamat di Jln. Sulatan Hasanudin Fakfak tersebut, hingga kini Korinus belum dapat menempati rumah yang dimaksud,(9/2/2025).

“Saya sudah berulang kali ke Bank Papua untuk konfirmasi, bahkan masalah ini sudah sampai di Polres Fakfak. Namun hasilnya tetap sama,” ungkap Korinus dengan rasa kecewa.

Korinus juga menyampaikan bahwa selama proses tersebut, ia telah membayar sejumlah uang sebagai bagian dari pembayaran rumah tersebut. “Pembayaran pertama sebesar Rp. 70.000.000,- dan sisa Rp. 288.020.000,- termasuk pajak yang mencapai Rp. 15.000.000,- pun sudah saya bayar,” tambahnya.

Korinus merasa bahwa selama ini tidak ada perhatian dari pihak Bank Papua, meskipun uang yang telah disetor untuk pembayaran rumah tersebut disetorkan ke negara. “Itu kan uang pribadi saya, yang dirugikan saya,” tegasnya.

Korinus menyatakan bahwa ia sudah merasa muak dan tidak ingin lagi menempati rumah tersebut. “Sertifikat rumah ada di dalam mobil saya, nanti kami kembalikan. Uang yang sudah saya setor harus dikembalikan, apapun caranya. Jika tidak, palang ini tidak boleh dibuka,” ujarnya.

Menanggapi tindakan pemalangan tersebut, Kepala Bank Papua Cabang Fakfak, Deddy Iskandar, memberikan klarifikasi. Menurutnya, secara hukum rumah tersebut sudah menjadi milik Korinus karena proses lelang telah selesai, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong telah menetapkan Korinus Hombore sebagai pemenang. Sertifikat rumah tersebut kini atas nama Korinus.

“Tapi ini mungkin hanya persoalan Ibu, pemilik rumah sebelumnya, yang belum keluar dari rumah tersebut. Solusinya, kita akan bertemu dengan Ibu Wa Ode agar masalah ini bisa diselesaikan,” kata Deddy.

Namun, Korinus menegaskan bahwa ia menolak untuk melakukan rekonsiliasi dalam bentuk apapun. “Intinya, kembalikan saja uang saya,” tegasnya,(IB).