BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK jerat Dua terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dengan pidana tuntutan Dua Tahun Penjara terkait kasus dugaan korupsi saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dana proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU sebesar Rp 45 miliar pada Dinas PUPR OKU.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menuntut kedua terdakwa Fauzi alias Pablo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dengan pidana penjara selama 2 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, Selasa (29/7/2025).
Dalam amar tuntutannya, yang disampaikan dihadapan majelis hakim Idil Il Amin, JPU KPK RI menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Fauzi alias Pablo dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso terbukti secara sah bersalah, melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama, dengan maksud memperkaya diri sendiri dan orang lalin atau suatu Korporasi sebagaimana didakwa dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fauzi alias Pablo selama 2 tahun 6 bulan, dan untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso selama 2 tahun, denda Rp 250 juta Subsider 6 bulan kurungan,” jelas JPU KPK.
Usai mendengarkan amar tuntutan dari JPU KPK RI, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan pekan depan. (Arman)