Scroll untuk baca artikel
Fakfak

KPU Fakfak Tancap Gas Gelar Rapat Koordinasi Bersama Partai Politik, Ini Yang Di Bahas

×

KPU Fakfak Tancap Gas Gelar Rapat Koordinasi Bersama Partai Politik, Ini Yang Di Bahas

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XX/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 lalu,(26/8/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak tancap gas melaksanakan rapat koordinasi bersama Partai Politik guna membahas persiapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak di ruang rapat Kantor KPU pada Minggu, Kata Ketua KPU Fakfak Hendra J.C.Talla.

Untuk Putusan MK, KPU RI telah menindaklanjuti dengan surat dinas Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024.

Dalam isi surat tersebut berisi pedoman pelaksanaan tahapan untuk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sambung Talla terkait rakor tersebut juga membahas terkait persiapan bakal calon tentang tahapan pendaftaran yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.

Untuk pendaftaran pada 27-28 Agustus 2024 akan berlangsung dari pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 23.59 WIT,(IB).