BERITAPRESS, MUBA | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin menertibkan baliho partai politik dan alat peraga kampanye (APK) jelang Pemilu tahun 2024 pekan ini. Penindakan dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2008.
Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kerapian Kota Sekayu.
“Spanduk dan baliho dicabut lantaran melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan tanpa izin yang dipasang di pohon maupun di pinggir jalan protokol, namun kepada para caleg atau timses yang merasa balihonya terkena penindakan bisa mengambil nya kembali di kantor Satpol-PP Muba. Spanduk, APK dan balihonya tidak kami rusak agar bisa dipindahkan ketempat yang sesuai aturan Perda dan KPU,” kata Kasat POL-PP Kabupaten Musi Banyuasin Erdiansyah, S.Sos.M.Si saat dikonfirmasi dikantornyaJumat (20/12/2023).
Dilain pihak Ketua Bawaslu Muba, melalui Teguh, prihatin selaku mengemban tugas penindakan pelanggaran Pemasangan alat peraga kampanye (APK) membenarkan hal itu.
“Iya itu memang ranahnya pak Kasat POL-PP (ERDIANSYAH,S.sos.M.si) sebab itu jalan protokol dari awal masa kampanye kami sudah menyurati ke semua Parpol,kami juga minta ke rekan media atau masyarakat untuk mengabari kami jika ada pelanggaran terkait pemasangan APK, Baliho dan lain sebagainya terkait pemilu 2024,” pungkasnya.
Laporan : Fitriandi