Scroll untuk baca artikel
Pagaralam

Jalan Cor Beton Menuju Hotel Dekabin Tanpa Papan Nama

5
×

Jalan Cor Beton Menuju Hotel Dekabin Tanpa Papan Nama

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PAGARALAM | Awal tahun 2024 muncul proyek jalan Cor beton tanpa papan informasi. Kegiatan ini terkesan uka-uka sekaligus labrak amanah Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan Perpres no 54 tahun 2010 dan no 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Tidak adanya plang proyek menunjukan tidak transparan pihak Dinas dan kontraktor kepada publik, karena plank proyek tersebut adalah tranparansi informasi publik yang berlaku pada umum agar tidak muncul kecurigaan bagi pihak lain proyek apa dan apakah ini proyek yang tidak selesai alias mangkrak di anggaran tahun 2023 lalu.

Perkerjanya di jalan menuju Hotel Dekabin kawasan Gunung Dempo Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam. Pembangunan jalan cor beton yang sumber dananya tidak diketahui namun didapat informasi proyek tersebut nilainya ratusan juta rupiah melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2023.

Pantauan awak media di lapangan diduga dinas sebagai pihak penyedia proyek sekaligus pengawas terkesan tutup mata. Karena seharusnya dinas tersebut dapat memberikan terguran keras kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tanpa memasang papan nama jagan ada pembiaran.

Apa lagi sekarang awal masuk tahun’ 2024 kok masih melakukan pengerjaan jalan beton tersebu.

Salah seorang perkerja yang tak mau disebut namanya menyatakan ini proyek ngecor sisa dikit dari pekerjaan, tahun 2023.

“Kemarin gitu lah Pak, saya tidak paham kalau hal lainya,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media dilokasi kerja kemarin, Kamis (11/1/2024).

Ditempat terpisah, Maryono warga setempat yang seharianya selalu menggunakan jalan tersebut, karna akses jalan tersebut adalah satu-satunya menuju ke lokasi kebunnya, mengatakan, sedari awal pekerjaan memang ada pembangunan namun dia juga tidak tau berapa anggaranya dan dari dinas mana pekerjaan tersebut.

“Kalau ini proyek pekerjaan bersumber dana dari pemerintah Kota Pagaralam yang menggunakan anggaran APBD-Perubahan tanpa memasang plang informasi ini tentu melanggar hukum, semoga aparat hukum dapat menindak dan menyelidiki terkait pekerjaan proyek tersebut, hal seperti ini membuka pintu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,”ujarnya. (09-PA)