Scroll untuk baca artikel
FakfakPapua

Jaga Privasi Pasien, RSUD Fakfak Terapkan Larangan Foto dan Video di Area Pelayanan

×

Jaga Privasi Pasien, RSUD Fakfak Terapkan Larangan Foto dan Video di Area Pelayanan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, ID FAKFAK/Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak mengeluarkan imbauan larangan pengambilan gambar berupa foto, video, maupun audio di area pelayanan rumah sakit.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga privasi pasien dan kenyamanan tenaga medis saat bertugas, (29/10/2025).

Direktur RSUD Fakfak, Farid Mahubessy, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak pasien serta staf medis.

“Kami ingin memastikan pelayanan tetap berjalan dengan baik tanpa gangguan, sekaligus menjaga privasi pasien. Karena itu, pengambilan gambar di area pelayanan tidak diperkenankan,” jelas Direktur RSUD.

Larangan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 48 dan 51, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 40, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tegasnya.

Melalui imbauan tersebut, pihak rumah sakit mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan kamera, handphone, atau alat perekam video di area pelayanan medis.

“Kami berharap masyarakat ikut mendukung dengan tidak mengambil foto atau video di area pelayanan. Mari sama-sama menjaga privasi dan kenyamanan demi pelayanan yang lebih baik,” tambah Farid.

Menurutnya, dalam pengambilan fotofoto, video, maupun audio harus ada persetujuan pasien pihak keluarga dan RSUD secara tertulis.

Imbauan itu kini telah dipasang di sejumlah titik strategis dalam lingkungan RSUD Fakfak, termasuk ruang tunggu dan area pelayanan utama, tutupnya,(IB).