BERITAPRESS.ID, PALI| Upaya seorang ibu rumah tangga menagih utang di kawasan Pasar Inpres, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, nyaris berakhir petaka.
RM (22), warga Talang Ubi Barat, mendapat ancaman serius dari pria berinisial A (37), yang secara brutal mengacungkan pisau sambil mengucapkan ancaman pembacokan.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, dan sempat membuat warga sekitar geger. Meski berhasil menyelamatkan diri, RM segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Insiden bermula ketika RM bersama rekannya mendatangi pasar untuk menagih utang sebesar Rp2 juta kepada seorang wanita berinisial I. Namun, I hanya membayar Rp20 ribu dan melemparkan uang itu ke arah RM. Tindakan tersebut menyulut emosi RM hingga terjadi adu mulut dengan I.
Cekcok itu lantas memicu kemarahan suami I, yakni A. Ia muncul dengan membawa sebilah pisau daging sepanjang 30 cm dan mengarahkannya ke RM sambil berteriak dalam bahasa daerah:
“Kesalah kau, awak budak, agikku kapak (Pergilah kamu anak kecil, nanti kubacok!)”
Merasa nyawanya terancam, RM segera mundur dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Menerima laporan tersebut, Polres PALI bergerak cepat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-199/VI/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap A di kawasan Pasar Pendopo pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 17.00 WIB. Tanpa perlawanan, tersangka diamankan bersama barang bukti sebilah pisau.
Pelaku Kekerasan Diamankan
Kapolres PALI, AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan komitmen Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak memberi ruang bagi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres PALI. Penegakan hukum terhadap pelaku pengancaman ini adalah bentuk kepastian bahwa negara hadir untuk melindungi warganya,” tegas AKP Nasron mewakili Kapolres, pada Kamis pagi (10/7).
Kini, A telah ditahan di sel Polres PALI dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau daging/golok sepanjang ±30 cm berwarna silver kehitaman dengan gagang besi.
“Jika mengalami atau mengetahui peristiwa serupa, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat. Polisi siap hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” pungkas Kapolres melalui Kasat Reskrim. (Anda Candra)