Berita

Inspektorat Palembang Tegas! ASN Nakal Siap-Siap Kena Sanksi Berat

×

Inspektorat Palembang Tegas! ASN Nakal Siap-Siap Kena Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Inspektorat Kota Palembang memastikan tidak main-main dalam menegakkan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat (30/1/2026).

​Jamiah mengungkapkan bahwa pihaknya banyak menerima pelimpahan perkara dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian. Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atau LSM yang masuk ke APH, sesuai dengan nota kesepahaman (MOU) antara Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan.

​”Kami melakukan pemeriksaan terhadap banyak laporan pelimpahan dari APH. Selain itu, kami juga menindaklanjuti rekomendasi dari BPK serta melakukan audit terhadap SPJ keuangan dan perjalanan dinas sebagai langkah antisipasi agar kesalahan tidak terulang,” ujar Jamiah.

​Dalam keterangannya, Jamiah membeberkan bahwa pelanggaran disiplin yang paling mendominasi adalah terkait perselingkuhan dan absensi. Ia menegaskan bahwa sanksi pemecatan telah diberlakukan bagi oknum yang terbukti melanggar aturan berat.

​Salah satu kasus menonjol melibatkan seorang pejabat setingkat Kasubag yang terlibat perselingkuhan hingga memiliki anak. Meski telah diperingatkan berulang kali, yang bersangkutan tetap memilih melanjutkan hubungan terlarang tersebut.

​”LHP-nya (Laporan Hasil Pemeriksaan) ada, keputusan pemberhentiannya juga sudah ada. Karena mereka tetap ‘ngeyel’ dan siap menerima risiko, maka keduanya kami pecat. Kami tidak main-main dalam menjaga integritas ini,” tegasnya.

​Selain kasus perselingkuhan, pemecatan juga dilakukan terhadap ASN yang mangkir kerja dalam waktu lama, merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

​Mengenai sidak yang sering dilakukan Wali Kota ke kantor lurah dan camat, Jamiah menyebut hal itu sebagai langkah preventif. Berdasarkan pemantauan, masih ditemukan pegawai yang tidak berada di tempat saat jam kerja atau sekadar “absen bolong-bolong”.

​”Kita digaji untuk melayani selama 8 jam kerja. Jadi harus standby. Pak Wali melakukan sidak untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal,” tambahnya.

​Menutup pernyataannya, Jamiah memberikan pesan kuat bagi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Ia meminta seluruh pegawai untuk bekerja dengan tulus dan tidak merasa eksklusif di depan masyarakat.

​”Jangan bekerja asalan saja, tapi harus dengan keikhlasan. Ingat, kita ini pengabdi. Jangan menganggap ASN harus dilebihkan dari masyarakat lainnya. Tugas kita adalah melayani dengan baik dan tulus,” pungkasnya.

Laporan : Adi